Kaimana – Terdakwa Dugaan Korupsi Penyalagunaan Dana Hibah Masjid Karawawi Distrik Buruway Kab Kaimana, Dituntut 4 (empat) Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana Susanto S. Pararuk, S.H,
Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang di gelar secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, Senin(18/10).
“Untuk tuntutan terdakwa yang sudah kita bacakan. Kita melihat melalui fakta-fakta persidangan, kita tuntut 4 tahun penjara.
Kemudian terdakwa ini juga didenda sebesar 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum secara tertulis yang diterima mataradarindonesia.com, senin, (18/10) malam.
Selain dituntut 4 tahun penjara dan denda diwajibkan pula membayar uang pengganti, atau hukuman pidana tambahan sesuai undang-undang Tipikor pasal 18, bagi siapa saja yang menikmati kerugian Negara akibat perbuatannya.
“Ada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 198 juta yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan yang di peroleh dari tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid tersebut, ditambah subsider jika tidak menyanggupi membayar uang pengganti tersebut selama 1 tahun,” ujar JPU.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Agenda sidang selanjutnya yaitu Pembelaan dari Terdakwa ATS ataupun melalui Penasehat Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 Okober 2021 mendatang,
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana menetapkan ATS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, anggaran tersebut bersumber dari APBD Kaimana tahun anggaran 2020. ATS merupakan Ketua Panitia pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.
ATS dijerat dengan 3 pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 subsidiair pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ret)