Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mengingatkan Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Wakil Bupati-nya, Yohana Dina Hindom soal penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026, DPRD senantiasa mengingatkan bupati untuk memperhatikan banyak aspek yang kini berkembang secara internal maupun eksternal untuk diantisipasi, meskipun RPJMD tersebut sudah disetuju DPRD kemudian ditetapkan menjadi Perda, Senin, (24/11) kemarin.
Fraksi Karya Pembangunan (FKP) DPRD Kabupaten Fakfak dalam pandangan politiknya kemarin menyampaikan bahwa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005–2025, yang mana Tahun Anggaran 2021 merupakan Tahun penghujung atau berakhirnya Visi Pembangunan RPJMD 2016 – 2021,
Penyusunan RPJMD 2021-2026 merupakan Tahun pijakan pertama bagi Kepemimpinan baru Kabupaten Fakfak sejak dilantik pada tanggal 26 April 2021 dengan meletakkan kebijakan awal kerangka dasar Transformasi visi dari Fakfak Bermitra menjadi Fakfak Tersenyum sebagai wujud kesinambungan Pemerintahan di Kabupaten Fakfak.
Tujuh Partai Politik yang tergabung didalam Fraksi Karya Pembangunan (Golkar, Demokrat, PKS, PBB, PAN, Hanura, dan Perindo) melihat bahwa Eksistensi Pemerintahan Kabupaten Fakfak yang berkeseinambungan sangat berkaitan dengan sinergitas dan keselarasan, untuk itu, Penyusunan RPJMD harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang sistem pemerintahan daerah dan permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Kita ketahui bersama bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sendiri merupakan pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Organisasi Perangkat Daerah, lintas Organisasi Perangkat Daerah dan program kewilayahan,
Dimana dengan adanya perencanaan yang baik maka setiap program dan kebijakan kepala daerah berjalan bersinergi di atas rel yang seharusnya dalam upaya pencapaian visi dan misi serta tujuan untuk Penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat kabupaten Fakfak untuk masa 5 tahun kedepan (2021 – 2026).”, Ungkap Fraksi Karya Pembangunan.
Disampaikan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026” yang disusun terdiri atas VII Bab dan 10 Pasal, serta 1 dokumen Lampiran sesuai standar sistematika baku Dokumen RPJMD terdiri atas IX Bab.
RPJMD Kabupaten Fakfak 2021-2026 di era kepemimpinan Bupati Untung Tamsil,S.Sos.,M.Si, dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom,SE.,M.Si mengusung Visi ”Terwujudnya Fakfak Yang Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul Dan Madiri yang disingkat dengan akronim “Fakfak Tersenyum”.
Adapun Misi yang diformulasikan untuk pencapaian visi terdiri 6 (enam) yaitu : Pertama, Menciptakan kualitas sumberdaya manusia Fakfak yang cerdas, sehat, Religius dan Produktif. Kedua, Memperkuat kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor unggulan daerah. Ketiga, Meningkatkan kinerja Pemerintah guna mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik, efektif, efisien dan akuntabel.
Keempat, Meningkatkan pembanguan infrastruktur dasar dan interkoneksitas wilayah yang terpadu dan terintegrasi. Kelima, Melestarikan adat dan budaya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat. Keenam, Meujudkan pembangunan Fakfak yang berkelanjutan, melalui kearifan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang lestari serta berbasis mitigasi bencana.
“Bahwa untuk mewujudkan Akronim “Fakfak Tersenyum” yang merupakan kepanjangan dari Visi “Terwujudnya Fakfak Yang Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul Dan Madiri”, dalam implementasiannya tidak semudah dengan hanya merangkai kata yang singkat dan mudah untuk pula diucapkan,
Karena tak dapat dipungkiri bahwa terdapat berbagai faktor internal dan eksternal yang antara lain berupa kondisi dinamika Sosial dan Politik, ketersediaan fiskal, stabilitas keamanan serta,
Masih adanya kebencanaan Non Alam yakni wabah Pandemi Covid-19 (CORONA) yang belum jelas kapan berakhirnya, tentu masih pula berkonstribusi pengaruh dalam perjalanan implementasi Pencapaian Visi, Misi, Program dan Kegiatan di periode 2021 – 2026.”, Warning DPRD ke Bupati Fakfak. (ret)