4.3 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Perselisihan Tapal Batas Fakfak – Bintuni Menanti Petunjuk Pemerintah Provinsi Papua Barat

Fakfak – Buntut dari keikutsertaan Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom dalam menandatangani batas wilayah antara Kabupaten Fakfak, Kabupaten Bintuni, dan Kabupaten Kaimana di Depdagri belum lama ini, masalah tapal batas tersebut kini terus menjadi selisih pendapat antar kedua kabupaten ini

Pasca penandatangan tersebut, Bupati Fakfak beberapa kali meninjau lokasi tapal batas antara Fakfak – Bintuni yang mana ini merupakan hasil kerja dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Fakfak, menyusul lagi protes Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak ke DPRD Fakfak,

Dalam sidang pembahasan Rancangan Peraturan daerah RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2026, senin, (24/11) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mempertanyakan perkembangan hasil penyelesaian tapal batas antara Fakfak – Bintuni ke Bupati.

Dewan meminta agar Bupati Fakfak memberikan penjelasan soal tapal batas dimaksud yang mana sebelumnya ditanda tangani oleh Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom bersama Pemda Kabupaten Bintuni, Kabupaten Kaimana, di Depdagri belum lama ini di Jakarta.

Fraksi Karya Pembangunan mohon penjelasan Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan ketegasan serta kepastian data legal dan final terkait total keseluruhan Luas dan batas Wilayah Administrasi kabupaten Fakfak,

Sebab masih ada terdapat sengketa selisih Luas dan batas Wilayah Administrasi kabupaten Fakfak sebagaimana yang juga pernah disuarakan Dewan Adat Mbaham Matta sehubungan adanya Penandatanganan kespakatan batas Daerah yang dilakukan di jakarta yang tidak sesuai fakta kondisi dilapangan”, Minta Fraksi KP DPRD Fakfak.

Bupati Fakfak, Untung Tamsil dalam penjelasanya menyampaikan bahwa mengenai perselisihan tapal batas antara Kabupaten Fakfak – Kabupaten Bintuni pihaknya menanti petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Namun, Untung Tamsil mengurai ketetapan Permendagri No 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri 137 Tahun 2017 tentang kode dan data wilayah adminstrasi Pemerintah, bahwa sesungguhnya luas wilayah Kabupaten Fakfak adalah, 14.320 Km (persegi).

“Terkait dengan penjelasan batas wilayah Kabupaten Fakfak yang masih menjadi permasalahan saat ini maka akan di lakukan pembahasan lebih lanjut di Kementerian Dalam Negeri yang akan di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Terkait dengan luasan dan batas wilayah adminstrasi Kabupaten Fakfak yang masuk di dalam Bab II RPJMD Kabupaten Fakfak seluas 14.320 km2 sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri 137 Tahun 2017 tentang kode dan data wilayah adminstrasi Pemerintah”, ucap Bupati Fakfak, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!