4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Kontra Banding Lawan Bank Papua Cabang Fakfak.

Fakfak – Kuasa Hukum Penggugat, H Bustan (Yunus Basari, S.H, dan Juanedi Rano, S.H) ditemui mataradarindonesia.com, selasa, (30/11) kemarin di Restaurant Hotel Grand Papua-Fakfak, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan Kontra Memori Banding terhadap pengajuan banding Bank Papua Cabang Fakfak ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

Bank Papua Cabang Fakfak diketahui dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura atas perkara putusan Pengadilan Negeri Fakfak yang menyatakan tergugat (Bank Papua-red) melakukan tindakan malawan hukum atas kasus hilangnya barang jaminan Bank milik pengugat (H.Bustan-red).

Kepada media ini, Yunus menegaskan bahwa atas banding yang diajukan Bank Papua Cabang Fakfak ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dirinya juga telah mengajukan Kontra Memori Banding tersebut, berikut kuptiannya :

Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat dalam perkara Perdata Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN Ffk sebagai berikut :

Pertama, Bahwa Keberatan-keberatan yang diajukan Pembanding semula Tergugat adalah dalil-dalil yang mengulang kembali apa yang telah disampaikan dalam Eksepsi dan Jawaban dalam pokok perkara;

Kedua, Dalam Memori Banding, Tergugat/Pembanding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak;

Kedua, Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak telah cukup pertimbangan halnya dalam Perkara ini, sehingga Penggugat/Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, untuk dapat mempetimbangkan kerugian Materil, Moril dan Uang Paksa“, Urai Yunus Basri,S.H

Ditambahkan Junaedi Rano, S.H, dia meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura agar dalam pemeriksaan perkara tersebut untuk dapat mempertimbangkan beberapa point,

Bahwa berdasarkan segala hal yang telah dikemukakan diatas, Penggugat/Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

Pertama, Menerima Kontra Memoridari Penggugat/Terbanding; Kedua, Menolak Permohonan Banding dariTergugat/Pembanding; Ketiga, Menguatkan Putusan Pengadilan NegeriFakfakNomor : 6/Pdt.G/2021/PN Ffk, Keempat, BiayaPerkaradibebankankepadaTergugat/Pembanding;

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat lain, Terbanding mohon Putusan yang seadil-adilnya“, Minta Kuasa Hukum Penggugat. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!