“Kepada IA yang melarikan diri, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, Kami akan cari Dia sampai dapat”. tegas Kasat Reskrim.
Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, rabu (8/12) kemarin.
Pengejaran dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, Iptu Handam Samudro, STK. SIK.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari beberapa laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, sehingga ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, rabu (8/12) sekitar pukul 01.00 wit bertempat di Jln. Kolonel Sugiono, tepatnya di rumah GA dilakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial AMAF, serta diamanakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat).
Di tempat tersebut juga, Sat Reskrim mnenemukan ada Pelaku Utama berinisial IA yang merupakan otak pencurian motor tersebut, namun pada saat hendak dilakukan penangkapan, IA melarikan diri melalui pintu dapur rumah miliknya,
Kemudian tuan AMAF beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat) dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak dan dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus.
Dari hasil tersebut diperoleh informasi tentang ada beberapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor lainnya, berinisial AH dan II Alias LK, sehingga Tim Sat Reskrim langsung menuju ke rumah Para Pelaku AH dan II Alias LK,
Namun AH dan II Alias LK, Terang Kasat, tidak berada di tempat, Selanjutnya Tim langsung menyampaikan ke Orang Tua AH dan II Alias LK, agar dapat membawa anaknya ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.
Setelah itu, Tim menuju ke rumah P Alias W yang merupakan pembeli motor hasil curian (Penadah-red) yang dilakukan oleh Para Pelaku, kemudian Tim membawa P Alias W (Penadah) ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.
Dari keterangan P Alias W mengatakan bahwa telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Pelaku IA, dan kedua motor tersebut telah dijual kepada F beralamat di Kampung Wrikapal.
Inisial F juga telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada A di Kampung Ubadari Distrik Kayuni, dan pada pukul 04.30 wit Tim Sat Reskrim bergerak menuju ke Kampung Ubadari dengan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan pengejaran dan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Fakfak dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Para Pelaku beserta barang bukti di Polres Fakfak, Adapun motif Para Pelaku melakukan curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya”, jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam, tambah Kasat Reskrim.
“Saat ini Pelaku Curanmor, AMAF, AH dan II Alias LK dan P Alias W telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepada IA yang melarikan diri, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, jika tidak, Kami akan cari Dia sampai dapat”. tegas Kasat Reskrim.
Terhadap Tersangka AMAF, AH dan II Alias LK dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, sedangkan Sdr. P Alias W selaku Penadah dijerat Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. (ret)
BERIKUT JENIS BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN SAT REKSRIM POLRES FAKFAK