Fakfak – Bupati Fakfak, Untung Tamsil dalam satu kesempatan belum lama ini di restaurant family (Rumah Makan Family), Jalan. Izak Tellusa, Distrik Fakfak, mengakui jika proses penyusunan rencana APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dalam tahap proses dan tidak lama akan segera diajukan ke DPRD Kabupaten Fakfak untuk diadakan Sidang Paripurna,
Ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, S.T, Jumat, (10/12) siang melalui pesan Watshappp mengakui jika DPRD Fakfak telah menerima dokumen KUA – PPAS Tahun Anggaran 2022, “Iya, sudah dikirim (KUA/PPAS-red)”, Singkat Ketua DPRD Fakfak/Politisi Golkar itu.
Plt. Keplaa Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Eksan Musa`ad, SE, M.Si ditemui mataradarindonesia.com diruang kerjanya, Jumat, (10/12) mengatakan, KUA – PPAS tersebut telah dikirim ke DPRD Fakfak, Rabu, (8/12) kemarin, saat ini menunggu penetapan jadwal pembahasan bersama dengan DPRD Kabupaten Fakfak.
Eksan mengakui bahwa sebelum KUA – PPAS tersebut diajukan ke DPRD Kabupaten Fakfak untuk kemudian dibahas, terlebih dahulu ada beberapa tahapan yang mestinya dilalui dalam rangka sinkronisasi penyusunan perencanaan program pemerintah daerah tahun anggaran 2022 disetiap OPD di lingkungan pemerintah daerah kabupaten fakfak.
“Dokumen RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS telah selesai dibahas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, sedangkan KUA-PPAS sesuai ketentuan harus diserahkan kepada DPRD setelah direvieuw oleh Inspektorat, saat ini kami dari Eksekutif menunggu agenda DPRD untuk pembahasan KUA – PPAS tersebut sampai sidang paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman KUA – PPAS sebagai dasar/pedoman untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022”, Jelas Eksan Musa`ad (Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak).
Lanjut dijelaskan Eksan Musa`ad bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut mengalami keterlambatan dikarenakan beberapa factor, dia mencontohkan bahwa, tahun-tahun sebelumnya bisa disusun RKA lebih awal kemudian penyesuaian-penysuaian terhadap dokumen perencanaan lainya, namun dengan adanya program SIPD Tentang Kodefikasi dan Klasifikasi Fungsi dan urusan-urusan OPD tentu harus rumuskan secara baik karena semua dokumen perencanaan tersebut sesuai dengan tahapan,
“Sekarang dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 70 Tahun 2019 berkaitan dengan SIPD, kemudian Permendagri 90/2019 serta Kepmen. 050 tahun 2020 Tentang Kodefikasi dan Klasifikasi Fungsi dan urusan-urusan OPD tentu harus rumuskan secara baik karena semua dokumen perencanaan tersebut sesuai dengan tahapan, bahwa tidak bisa kemudian belum melakukan penginputan RPJM lalu, Renstra kemudian kita masukkan dalam RKA, tidak seperti demikian, jadi RPJM lebih awal diinput setelah itu Menyusun RKPD, bertahap lagi menyusun Renstra OPD berikut Renja hingga Menyusun RKA karena itu tata urutanya”, Urai Eksan kepada media ini,
Ketika ditanya mengenai rencana besaran APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022, Eksan menyebutkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak telah melakukan pertemuan dan koordinasi tentunya bersama Keuangan yang dihadiri langsung oleh Bupati fakfak, bupati dalam arahanya meminta agar APBD Tahun Anggaran 2022 dapat mendukung dan mengakomodir Visi Fakfak Tersenyum, termasuk pengembangan pariwisata, Jelasnya.
“Untuk APBD Tahun Anggaran 2022 besok merupakan tahun pertama pelaksanaan Visi dan Misi serta program-program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020 – 2024, pemerintah daerah kabupaten fakfak melalui Tim Anggaran sebelum mengajukan KUA – PPAS tersebut ke DPRD untuk dilakukan pembahasan tentunya telah mengakomodir semua program, Visi dan Misi serta janji-janji politik beliau berdua didalam dokumen perencanaan APBD Tahun 2022 tersebut, dengan demikian total perencanaan APBD Kabupaten fakfak Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1,2 Triliun yang sudah terakumulasi dalam bidang belanja langsung maupun tidak langsung”, Jelas Eksan Musa`ad diruang kerjanya, Jumat, (10/12). (ret)