“Foto ini terlihat Kasat Reskrim Polres Fakfak bersama anggota sedang berupaya untuk mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil curian pelaku pencurian motor”, foto : sumber Humas Polres FakfakIdentitas DPO terduga kasus pencurian motor yang disebarkan Sat Reskrim Polres Fakfak, kini berhasil ditangkap dan diamankan polres Fakfak, sumber polres fakfak.
Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, Jumat, (10/12) kemarin dikabarkan berhasil menangkap DPO kasus dugaan pencurian motor, terduga bernama Dadi Ifan Attamimi, sebelumnya polisi juga meringkus 4 tersangka lainya yang diduga kuat merupakan rekan kerjasama DPO.
Kabar telah ditangkapnya terduga kasus pencurian motor tersebut ketika dikonfirmasi Kapolres melalui Kepala Satuan Resrse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, Iptu Gandam Samudro, dia membenarkan jika DPO yang merupakan kelahiran Fakfak, 7 Juni 1999 itu telah ditangkap.
Ketika Mataradarindonesia.com meminta kepeterangan lebih lanjut soal jejak DPO Polres Fakfak, (Dadi Ifan Attamimi-red) dari penggerebekan hingga ditangkap, jumat, (10/12) kemarin.
Kasat kemudian menyampaikan bahwa belum bisa memberikan keterangan lebih detail soal jejak DPO, karena terduga kasus pencurian motor tersebut sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota reskrim kemarin.
“Sementara demikian (kita sudah temukan-red), namun belum bisa berikan keterangan lebih lanjut karena masih perlu sedikit pengembangan ya”, Jawab singkat Kasat Reskrim melalui pesan Watshappnya. Jumat, (10/12) malam.
Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa penangkapan terhadap DPO terduga Kasus pencurian motor, Dadi Ifan Attamimi bukan diluar Fakfak tetapi di fakfak,
Karena itu, polisi kemudian telah menutup semua akses dan jalur keluar fakfak bagi yang bersangkutan (DPO-red) dengan cara koordinasi dan juga menyebarkan identitas pelaku melalui berbagai jejaring maupun media sosial,
“(Ditangkap-red) di Fakfak, karena sudah stop semua jalur dan pasang DPO, ini sudah (Dadi Ifan Attamimi-red) terduga otak pencurian motor selama ini”, Ungkap Kasat Reskrim Polres Fakfak via pesan watshapnya, Jumat, (10/12) malam.
Polisi menetapkan Dadi Ifan Attamimi sebagai DPO setelah melakukan penggeledahan terhadap 4 tersangka lainya, saat itu DPO terduga pencurian motor melarikan diri dari dapur pintu rumah saat penggeledahan berlangsung oleh anggota Reskrim.
Terduga kasus pencurian motor, Dadi Ifan Attamimi hingga ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Fakfak, Jumat, (10/12) kemarin merupakan anak salah satu ASN dilingkungan Pemda Fakfak.
Polisi kemudian menjerat DPO (Dadi Ifan Attamimi), terduga kasus pencurian motor dengan pasal 363 Ayat (1) huruf 3e dan 4e KUHP jo 362 ayat (1) KUHP,
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut, kami akan terus mengupdate perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, rabu (8/12). pengungkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari beberapa laporan masyarakat tentang adanya kehilangan sepeda motor mereka, polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga melakukan penyelidikan,
Selanjutnya, rabu (8/12) sekitar pukul 01.00 wit bertempat di Jln. Kolonel Sugiono, tepatnya di rumah GA dilakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial AMAF, serta diamanakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat).
Di tempat tersebut juga ada Pelaku Utama berinisial IA yang merupakan otak pencurian motor tersebut, namun pada saat hendak dilakukan penangkapan, IA melarikan diri melalui pintu dapur rumah
Kemudian AMAF beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 3M warna merah hitam tanpa TNKB (Nomor Plat) dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak dan dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Dari hasil tersebut diperoleh informasi tentang ada beberapa Pelaku Pencurian Sepeda Motor lainnya, berinisial AH dan II Alias LK, sehingga Tim Sat Reskrim langsung menuju ke rumah Para Pelaku AH dan II Alias LK, namun AH dan II Alias LK tidak berada di tempat, Selanjutnya Tim langsung menyampaikan ke Orang Tua AH dan II Alias LK, agar dapat membawa anaknya ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak.
Setelah itu, Tim menuju ke rumah P Alias W yang merupakan pembeli motor hasil curian (Penadah) yang dilakukan oleh Para Pelaku. Kemudian Tim membawa P Alias W (Penadah) ke Kantor Sat Reskrim Polres Fakfak. dari keterangan P Alias W mengatakan bahwa telah membeli 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Pelaku IA,
Kedua motor tersebut telah dijual kepada F beralamat di Kampung Wrikapal. F juga telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada A di Kampung Ubadari Distrik Kayuni, dan pada pukul 04.30 wit Tim Sat Reskrim bergerak menuju ke Kampung Ubadari dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Adapun motif Para Pelaku melakukan curanmor diungakpakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, serta berfoya-foya. (jelas Kasat Reskrim).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio M3 warna hitam. (tambah Kasat Reskrim). (ret)