Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, Kamis, (16/12) kemarin menggelar rekonstruksi kasus tindak kejahatan pencurian motor, langkah ini dilakukan tujuanya untuk penyidik mengetahui secara pasti peran kelima para tersangka tersebut.
Kapolres Fakfak mengatakan bahwa kasus pencurian motor yang menyita perhatian masyarakat fakfak belakangan ini merupakan kasus terbesar, mesikpun selama ini ada kasus pencurian serupa namun tidak sebanyak barang bukti yang disita penyidik polres fakfak.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Handam Samudro, usai memimpin rekonstruksi kasus pencurain motor tersebut, kepada wartawan menjelaskan bahwa polisi melakukan dua adegan karena dalam kasus tersebut terlibat dua kelompok (tersangka-red) yang berbeda.
“Pada rekonstruksi sore ini (kemarin-red) kita mengulas pada dua adegan karena peran para tersangka terdapat dua kelompok yang peranya berbeda,
Pertama, tersangka berinisial DIA dan RI melakukan pencurian bermotor dan setelah dilakukan rekonstruksi terdapat 13 adegan yang diperagakan, selanjutnya.
Kedua, tersangka berinisial DIA, ASMF dan AH melakukan aksi penucrian motor dengan mengungkapkan 7 adegan yang dilakukan penyidik”, Jelas Kasat, Handam Samudro.
Ditegaskan Kasat bahwa, maksud dilakukanya rekonstruksi tersebut untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus tindak kejahatan yang terjadi saat ini, serta mengetahui modus operanding yang mereka lakukan.
“Tindak lanjutnya adalah bahwa setelah dilakukan rekonstruksi tersebut akan menjadi gambaran untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut”, tegasnya.
Didalam adegan tersebut seharusnya 5 tersangka dihadirkan, namun hanya terlihat 3 orang tersangka, sedangkan 2 tersnagka lainya tidak hadir, menurut Kasat, bahwa ada peran pengganti dua tersangka lainya yaitu, RI dan AH karena masih dibawah umur.
“Dalam adegan itu ada dua peran pengganti karena dua tersangka seperti RI dan AH berstatus ABH (Anak Berhadapan Hukum) atau anak dibawah umur sehingga kita laksanakan peran pengganti”, Ulas Kasat Reskrim.
Kasat menyampaikan sampai sejauh ini tidak mengalami kesulitan dalam proses penyidikan kasus tersebut, meskipun awalnya sempat keuslitan karena aktor utama berinisal DIA melarikan diri dan kemudian ditetapkan DPO hingga berhasil dibekuk Sat Reskrim.
“Didalam pemeriksaan ini tidak menuntut kemungkinan ada pengembangan – pengembangan lebih lanjut, apakah itu soal peran pihak lain ataukah soal barang bukti, tentunya penyidik terus bekerja hingga mengusut kasus ini lebih dalam lagi,”, Terang Kasat.
Sebelumnya, Polres fakfak berhasil amankan 5 tersangka dan barang bukti seperti, 12 ( dua belas ) Unit Motor Yamaha MIO M3 hasil curian, 2 unit diantaranya, Honda CRF 150 CC, dan Yamaha MIO M3 sebagai sarana penunjang, 1 unit kunci asli motor Yamaha MIO M3, 8 Unit kunci duplikat, 3 unit rumah kunci kontak, 2 Unit Naptank, 4 unit Obeng Plus, 1 unit kunci L ukuran 5 mm, 1 Unit Handphone merk Samsung A02S, dan 1 unit kunci dan STNK motor Yamaha MIO M3, atas nama GA, serta 1 Unit kunci dan STNK motor Honda CRF 150 CC, atas nama M.
Masing tersangka dikenakan pasal berbeda yaitu, tersangka DIA, RI, ASMF dan AH dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 362 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) ke 1 e KUHP dengan ancaman Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara, sedangkan penadah berinisial P alias W dikenakan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman Hukuman 4 (empat ) Tahun Penjara
SEMENTARA ITU,
Tersangak dan Barang bukti kini sedang diamankan Sat reskrim Polres Fakfak