Kapolres Fakfak : “Masyarakat janga terlena dengan Fakfak Kota Aman, karena banyak pelaku kejahatan memanafaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan pencurian dan tindakan kejahatan lainya, kita tetap waspada agar tidak meninggalkan kendaraan roda dua maupun roda empat diberbagai tempat yang dapat dicuri pelaku pencurian.”
Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak tetapkan 5 orang pelaku pencurian motor sebagai Tersangka, mereka adalah, DIA, AMF, AH, RI, dan P alias W, dari kelima tersangka tersebut 3 orang ditahan adalah DIA, AMF dan P alias W, sementara 2 orang lainya tidak dilakukan penahanan karena usianya masih dibawah umur adalah RI dan AH.
Akibat aksi pencurian tersebut yang dilancarkan pelaku selama bulan september tahun 2021, Polisi kemudian menangkap pelaku dan amankan barang bukti hasil rampasan kelima tersangka tersebut berupa 12 unit motor, dimana 2 unit motor lainya sebagai operasional, belasan motor hasil curian kelima pelaku ini sedang diparkir dihalaman Polres Fakfak.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan didampingi Kasat Reskrim Iptu. Handam Samudro mengungkapkan, 5 orang tersangka ini melakukan aksi curanmor mulai September 2021, berawal dari DIA bersama-sama RI melakukan pencurian terhadap 2 unit kendaraan bermotor Honda CRF 150 CC dan Yamaha MIO M3 untuk melancarkan aksi kejahatanya.
“Kemudian bulan Desember DIA, ASMF dan AH melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha MIO M3 sebanyak 10 unit dalam waktu dan tempat kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda, sehingga total keseluruhan kendaraan bemotor yang dicuri oleh komplotan ini sebanyak 12 unit sepeda motor Jenis Yamaha MIO M3,”ujar Kapolres.
Modus operandinya adalah, mereka melakukan pengintain terhadap kendaraan sepeda motor milik orang lain, Ketika menemukan sasaran terhadap sepeda motor yang akan di ambil, salah satu tersangka mendorong sepeda motor tersebut dengan meletakkan kaki kanan pada bustek kiri sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut di dorong hingga berada di tempat sepi.
Kemudian Lanjut Kapolres, bahwa tersangka lalu membuka cup bodi sepeda motor dengan menggunakan alat berupa obeng, neptank dan kunci L, merusak rumah kunci kontak dan menyambungkan kabel satu dengan kabel lainnya hingga sepeda motor yang di ambil dapat di nyalakan, selanjutnya, Sepeda motor di bawa ke rumah tersangka berinisial DIA di Jln. Kol.Soegiono Kab,Fakfak dengan tujuan merubah secara fisik kendaraan bermotor hasil tidak pidana agar tidak di kenali pemilik sepeda motor.
“Motor dibawa ke rumah tersangka DIA di Jalan Kolonel Soegiono, Kabupaten Fakfak dengan tujuan mengubah secara fisik motor tersebut agar tidak dikenali para pemiliknya,” kata Kapolres Fakfak dalam konferensi pers Kamis (16/12) kemarin.
Motif sindikat pencurian kendaraan bermotor ini, ujar Kapolres AKBP Ongky Isgunawan, adalah faktor ekonomi, tersangka ingin memiliki kendaraan sepeda motor dari hasil tindak pidana, dan sebagian besar motor curian dijual kepada tersangka P alias W. (Penadah). kendaraan motor hasil curian tersangka yang dijula ke P alias W (penadah) adalah, kisaran Rp. 2,7 Juta, sampai Rp. 4 Juta, penadahpun menjual kembali dengan harga yang fantastis tinggi, Ujar AKBP Ongky Isgunawan
“Transaksi jual beli motor curian dilakukan di tiga tempat, di rumah kos Prawato alias Wawan di Kampung Unipokpok Distrik Fakfak Tengah, tempat kerja P alias W di Pasar Sebrang, Kelurahan Danaweria Pantai, Setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana, P alias W kembali menjual motor curian tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan,” tutur Kapolres Fakfak. Akibat perbuatannya, kata AKBP Ongky Isgunawan,
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 unit kunci motor asli Yamaha MIO M3, 8 Unit kuncĂ duplikat, 3 unit rumah kunci kontak, 2 Unit Naptank, 4 unit Obeng Plus, 1 unit kunci L ukuran 5 mm, 1 unit Handphone merk Samsung A02S, 1 unit kunci dan STNK motor Yamaha MIO M3 atas nama Galib Atamimi, 1 unit kunci dan STNK motor Honda CRF 150 CC atas nama Musrifah,Terang Kapolres
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP jo pasal 362 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. sedangkan penadah barang curian, Prawoto dijerat Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap AKBP Ongky Isgunawan. (ret)