Fakfak – Sejak bergulirnya Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, Pemerintah pusat dalam hal melakukan kucuran dana Otsus ke Kabupaten/Kota harus melewati Pemerintah Provinsi.
Bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat soal transfer dana Otsus ke Kabupaten/Kota sangat tepat, harapnya pengelolaan anggaran ini sesuai dengan aturan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut direspon positif oleh banyak kepala daerah Kabupaten / Kota di Papua maupun Papua Barat, pasalnya selama ini jika transferan melalui provinsi maka proses pencairan turun ke Kabupaten/Kota sedikit mengalami keterlambatan,
Kepala DPPKAD Kabupaten Fakfak, Tajudin La Jahalia ketika ditemui mataradarindonesia.com diruang kerjanya, Selasa, (21/12) siang mengakui adanya kebijakan pemerintah pusat menetapkan kucuran dana otsus langsung melalui rekening masing-masing daerah Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat, hal ini sudah disahkan melalui Penetapan APBN Tahun Anggaran 2022 kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun pemerintah pusat akan melakukan transfer dana tersebut ke rekening masing-masing daerah Kabupaten / Kota di Papua Barat, termasuk Fakfak, Tajudin mengaku pihaknya masih tetap menunggu petunjuk prosedur pencairan dana Otsus tersebut, apakah mekanismenya seperti tahun sebelumnya yang masih melalui provinsi, ataukah ada perubahan di tahun 2022.
“Kita masih menunggu petunjuk tekhnis pelaksanaan lebih lanjut soal persyaratan pencairan dana otsus yang rencana ditransfer langsung dari pusat ke daerah masing-masing, termasuk fakfak,
Salah satu persyaratan yang mutlak disampaikan ke pusat adalah laporan penggunaan dana otsus tahun sebelumnya atau tahun berjalan”, Jelas Tajudian La Jahalia.
Mengenai alokasi dana otsus, Tajudin ungkapkan bahwa untuk bidang pendidikan sebesar 30%, sedangkan untuk bidang kesehatan 20%, dan yang lainya adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,
“Rencana alokasi Dana Otsus untuk Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 besok adalah, alokasi 1 Persen untuk “Block Grant” sebesar Rp. 59.450.382.000, Sedangkan “Sepsifik Grant”, Rp. 86.495.433.000, sehingga totalnya Rp. 145.945.815.000″, Jelas Kepala DPPKAD Fakfak. (ret)