Kaimana – Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana terhadap penggunaan dana pengawasan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020, ditemukan sisa lebih pembayaran sebesar Rp. 260.022.000,
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Willy Ater, S.H kepada mataradarindonesia.com, Rabu, (22/12) malam melalui pernyataan tertulisnya diakui Jaksa Penyelidik menyerahkan uang sebesar Rp 260.022.000,- (dua ratus enam puluh juta dua puluh dua ribu rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana yang diterima oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana selanjutnya di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bank Papua berdasarkan berita acara yang ditandatangani bersama.
Berita acara penyerahan tersebut ditandatangani oleh Willy Ater, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Theodorus Kirwa, S.E selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Kaimana dengan disaksikan oleh Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Plh. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kaimana yaitu Alfons Surbay, S.H.
“Uang Pengembalian Dana Hibah atas kelebihan pembayaran pada kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana tersebut berasal dari Penyelidikan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah pada Bawaslu Kabupaten Kaimana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020”, Terang Willy,
Lanjut dijelaskan bahwa, Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan terhadap Belanja atas Makan Minum Kegiatan bukan merupakan bukti yang sebenarnya sebesar Rp. 95.022.000,-, dan belanja pertanggungjawaban yang tidak lengkap sebesar Rp.165.000.000,-
“Total keseluruhan sebesar Rp 260.022.000, sesuai dengan hasil Perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Kaimana atas Pemeriksaan Tujuan Tertentu pada Bawaslu Kabupaten Kaimana yang akan di setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bank Papua, Rabu, (22/12)” Urai Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Bahwa dalam rangka Optimalisasi Penyelamatan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap penyelidikan pada Kejari Kaimana, dimana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara/daerah yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kab. Kaimana
Atas niat baik tersebut, Penyelidik dapat mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat khususnya Kabupaten Kaimana dan kelancaran pembangunan nasional
“Kita semua tahu bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan Pileg, Pilpres maupun Pilkada ke depan tahun 2024”, Ujar Kasi Pidsus. (ret)