ILUSTRASI
Fakfak – Tersangka tindak kejahatan kasus pencurian motor di fakfak sebanyak 5 orang dan 3 orang kini ditahan oleh penyidik Polres fakfak, dari kelima tersangka tersebut terdapat dua tersangka masih dibawah umur, keduanya adalah AH (16), dan RI (15).
Dalam hal Penyelesaian perkara pidana Anak, pengadilan Anak mengupayakan untuk kepentingan terbaik Anak, baik dari segi fisik maupun psikologis. dalam pasal 5 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa sistem peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya apa itu Keadilan Restoratif? Keadilan Restoratif dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) yang menyebutkan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan Anak adalah adanya diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk, Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, Handam Samudro ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis, (23/12) siang usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Dalam Rangka Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka dibawah umur terus berjalan sebagaimana 3 orang tersangka lainya,
“Dua tersangka dibawah umur kemungkinan kami tetap proses sebagaimana biasa seperti 3 tersangka lainya karena tidak di Diversi, walaupun kita sudah koordinasi dengan (Bapas), kita sudah menerima hasil penelitian masyarakatnya, ancaman hukumanya diatas 7 Tahun karena proses Diversinya tidak bisa dilaksanakan”, Terang Kasat.
Hal ini disampaikan Kasat karena tidak bisa di Diversi padahal sudah berkoordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Fakfak, kedua tersangka ini menurut Kasat akan diproses menurut Sistim peradilan anak nanti, dua tersangka tersebut kini wajib lapor, Jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, (ret)