Fakfak – Sidang APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum digelar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur, SE mengatakan, pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Fakfak siap untuk melaksanakan sidang kapan saja,
Namun sidang tersebut terlambat akibat karena pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Eksekutif tidak tepat waktu mengajukan dokumen anggaran untuk dapat dibahas secara bersama-sama agar diparipurnakan.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur, SE, Rabu, (5/1) kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Fakfak bersama Tim Anggaran Eksekutif
Ketua Partai NasDem yang keseharianya sebagai Wakil Ketua DPRD Fakfak, Samaun Hegemur menjelaskan bahwa DPRD menggelar RDP melibatkan Eksekutif untuk membahas dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sebelum pembahasan RKA – SKPD.
Samaun menjelaskan bahwa sebenarnya proses penyusunan dokumen anggaran tahun berjalan, termasuk APBD Tahun Anggaran 2022 dimulai sejak bulan Juli dan tepat Desember, APBD tersebut sudah harus ditetapkan setelah melewati tahapan pembahasan-pembahasan
Sementara untuk proses penyusunan dokumen APBD Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Fakfak mengalami keterlambatan yang sangat jauh jika pendekatanya dari berbagai regulasi yang berlaku, maupun aspek lainya, pilihanya, meskipun Fakfak kena penalti tetap saja sidang.
“Tahapan yang kami bahas saat ini sebenarnya sudah selesai di Tahun 2021 kemarin, namun mungkin karena banyak kendala yang dialami oleh Eksekutif, ditambah lagi dengan pelantikan Bupati – Wakil Bupati Fakfak sehingga baru memulai penyusunan RPJMD Kabupaten Fakfak.
Tahapan ini juga butuh waktu sehingga bisa saja terjadi keterlambatan, namun kami dari Legislatif sudah berupaya koordinasi agar dipercepat kenyataanya hari ini baru kami bahas KUA-PPAS yang baru disampaikan Desember kemarin, mudah-mudah lebih cepat agar dilakukan sidang”, Jelas Samaun Hegemur.
Untuk pembahasan KUA-PPAS itu sendiri, menurut Samaun Hegemur, direncanakan, Kamis, (6/1) bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Fakfak, jika hasil paripurna menemui kesepakatan maka dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama,
“Kita akan bahas KUA – PPAS tersebut dan setelah mencapai kesepakatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan antara DPRD Kabupaten Fakfak dan Bupati Fakfak”, Ulas Samaun Hegemur, Politisi Partai NasDem itu.
Setelah DPRD Fakfak memparipurnakan KUA-PPAS tersebut selanjutnya OPD bisa menginput hasil-hasil kegiatan yang disepakati itu kedalam Rencana Kerja Anggaran setiap OPD Tahun 2022,
“DPRD pada prinsipnya menunggu kapan dokumen RKA diajukan lagi ke DPRD Fakfak setelah kesepakatan KUA-PPAS, nanti Badan Msuyawarah Dewan membahas dan menetukan jadwal sidang paripurna Tahun Anggaran 2022, tentu RKA tersebut sebelum didorong ke paripurna dipelajari/dikoreksi lebih awal lagi oleh legislatif agar mengatahui isi dari RKA dimaksud”, Jelas Samaun Hegemur.
Belum lama ini, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Eksan Musa`ad ditemui mataradarindonesia.com diruang kerjanya menjelaskan bahwa memang berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, paling lambat 31 Desember seluruh proses APBD telah selesai ditetapkan.
Dikatakan bahwa, seharusnya RKPD ditetapkan Mei atau paling lambat Juni tahun 2021 kemarin, namun mengalami keterlambatan karena Bappeda dan Litbang harus melakukan sinkronisasi dan penyelarasan antara RKPD dengan RPJMD, karena RKPD 2022 merupakan tahun pertama pelaksanaan RPJMD.
“Penyusunan APBD Kabupaten Fakfak memang mengalami keterlambatan disebabkan karena RPJMD juga baru ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 bertepatan dengan 25 Oktober 2021 kemarin, Sehingga sesuai dengan ketentuan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD 2022 maupun Permendgari 86 Tahun 2017 tentang tahapan dan tata cara penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, dokumen ini harus diselaraskan tujuanya APBD 2022 itu betul-betul sesuai dengan kebijakan program Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten Fakfak dengan Visi Fakfak Tersenyum”, Jelasnya. (ret)