Fakfak – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Fakfak telah menetapkan dan menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui dokumen KUA-PPAS sebesar Rp. 1.209.221.000.000,Triliun, sedangkan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.203.002.650.782, RAPBD Tahun Anggaran 2022 dengan APBD Tahun Anggaran 2021 maka mengalami kenaikan sebesar Rp. 6.218.349.21,
“Pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.209.221.000.000,Triliun, Jika dibandingkan dengan Tahun 2021 APBD Kabupaten Fakfak berada pada posisi Rp. 1.203.002.650.782, atau mengalamai kenaikan sebesar Rp. 6.218.349.21”,begitu penjelasan Bupati Fakfak saat memberikan pidato proyeksi RAPBD Tahun Anggaran 2022, Kamis, (6/1) kemarin yang telah diusulkan berdasarkan dokumen KUA-PPAS.
Diuraikan Bupati Fakfak lebih lanjut, untuk urusan belanja daerah, arah kebijakan dalam belanja daerah diarahkan untuk mendanai program yang bersifat prioritas dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2022 dan dialokasikan berdasarkan urusan wajib maupun urusan pilihan diproyeksikan sebesar Rp. 1.282.789.218.280.
Alokasi belanja tersebut diatas terdiri dari, Pos belanja operasi, Rp. 881.801.403.562 naik dari Tahun 2021 sebesar Rp. 881.096.526.341, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 704.877.221
Untuk belanja Pegawai sebesar Rp. 427.618.340.011, jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp. 427.609.641.00 atau mengalami kenaikan menjadi Rp. 8.552.190.000,
Sedangkan untuk proyeksi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 412.346.383.00, jika dibandingkan dengan Tahun 2021 Rp. 412.338.148.620. atau mengalami Rp. 8.246.763.00
Belanja hibah sebesar Rp. 32. 268.791.263.00 jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp. 32.268.145.900.00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 645.363.00,
Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 8.880.927.615.00 dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp. 8.880.750.00, atau mengalami kenaikan lagi menjadi Rp. 177.615.00, belanja modal sebesar Rp. 184.026.184.595.00, tahun 2021 Rp. 184.011.463.678.00 naik menjadi Rp. 14.720.917.00,
Penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan KUA Tahun 2022 sebesar Rp. 80.975.853.481.00, dibandingkan pembiayaan daerah tahun 2021 sebesar Rp. 77.675.853.481.00 atau naik sebesar Rp. 3.300.000.000.
“Pertama, Proyeksi ini masih bersifat indikatif, apabila terjadi peningkatan penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang menyebabkan peningkatan serta rasionalisasi belanja maupun hasil review RKA SKPD maka akan dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi.
Kedua, Apabila alokasi pagu definitif, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah tidak dapat memenuhi rencana kebutuhan belanja atau terjadi defisit maka penyusunan RAPBD Tahun 2022 akan dilakukan penundaan pada pelaksanaan program dan atau pengurangan volume kegiatan.
Ketiga, sehubungan belum jelasnya pendapatan dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah yang akan diterima oleh pemerintah daerah kabupaten maka belanja prioritas yang dapat didanai sesuai kemampuan keuangan pada saat penyusunan KUA – PPAS tahun 2022 akan diperhitungkan kembali pada diterimahnya pagu definitif tersebut.”, Urai Bupati Fakfak,
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Samaun Hegemur, yang memimpin rapat paripurna kemarin mengatakan, penetapan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
KUA-PPAS tersebut merupakan upaya untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang ada dalam RPJMD untuk periode satu tahun, dan merupakan kegiatan yang terintegrasi baik dari Musrembang maupun jaringan aspirasi yang terakomodir oleh DPRD.
Lanjut disampaikan Samaun yang merupakan ketua DPD NasDem Fakfak ini bahwa, penganggaran yang tertuang dalam KUA-PPAS merupakan kebijakan yang bersifat umum, yang tentunya akan dijabarkan pada penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) setiap OPD untuk tahun anggaran 2022.
Dia berharap setelah penetapan KUA-PPAS kemarin, Eksekutif segera menyusun RKA-SKPD untuk diusulkan ke Dewan agar kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga proses sidang segera dilaksanakan, mengingat kegiatan dan program pemerintahan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak merupakan awal tahun 2022 sangat singkat, (ret)