3.5 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Jokowi Cabut Ribuan Izin Tak Produktif, Bahlil Beberkan 4 Penyebab Izin Minerba Dicabut

Fakfak – Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo didampingi 4 Menteri antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin tak produktif.

Izin sebanyak itu dicabut karena diangaap tidak beroperasi dan menjalankan fungsi operasinya sebagaimana yang tertuang dalam izin tersebut hingga mengakibatkan banyak lahan dan sumber daya alam tidak bisa dapat digunakan.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangan tertulis di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, (6/1).

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca jugaBahlil Bongkar Modus Kejahatan Oknum Pengusaha Menggunakan IUP, Pencabutan Izin Berlaku 10 Januari 2022.

Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi/Kepala BKPM-RI, Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers, Jumat, (7/1) kemarin melalui hybrid menjelaskan bahwa,

Sikap pemerintah mencabut izin tersebut adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat dan semata-mata demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,

Khusus untuk IUP (Izin Usaha Penambangan) Mineral dan Batu Bara, (Minerba), Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM-RI mengungkapkan 4 faktor penyebab izin tersebut dicabut oleh pemerintah,

Izin yang kami (Pemerintah-red) cabut ini adalah izin yang tidak beroperasi, contoh IUP sebanyak 2.097, Izin dan IPPKH sudah diterbitkan tapi tidak melakukan eksekusi, Izin dan IPPKH diterbit tapi RKHB tidak diurus,

Ada juga, Izin sudah diterbitkan untuk dipergunakan namun orangnya tidak jelas, ada lagi izin diterbitkan tapi dicari lagi orang lain untuk menjual izin tersebut, lebih sadis lagi, izin dimanfaatkan hanya untuk digadaikan ke Bank tapi pekerjaan tidak berjalan, Tegas Bahlil.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”, Jelasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!