Fakfak – Rapat Kerja (RAKER) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi – II DPR-RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang berlangsung di gedung senayan jakarta menyepakati pemilu serentak 2024.
Ketua Komisi – II DPR-RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi mataradarindonesia.com, senin, (24/1) malam via ponselnya membenarkan adanya keputusan dimaksud,
“Benar, hasil rapat kami Komisi – II DPR-RI dengan Pemerintah, KPU maupun Bawaslu serta DKPP menyepakati pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Jadi, pertama untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD – RI berlangsung 14 Februari 2024, kemudian
Kedua, Pemilihan suara serentak nasional yang berlangsung 27 November 2024 adalah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan
Yang ketiga, Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR-RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu”, Begitu uraian Doli singkat ketika dihubungi media ini, (ret)