14.8 C
New York
Sabtu, Oktober 12, 2024

Buy now

Sidang Lanjutan Kasus Sewa Wisma Torea Fakfak, Para saksi diberi peringatan keras, hati-hati.

Pengacara pihak penggugat, Adv. Yunus Basari. S.H, dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, S.H, terlihat keluar ruangan usai sidang di Pengadilan Negeri Fakfak, kamis, (27/1), foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Sidang kasus sewa Wisma Torea Fakfak, kamis, (27/1) sekitar pukul 15.00 Wit bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak masih dengan genda pemeriksaan saksi-saksi, sidang sebelumnya penggugat telah hadirkan 2 saksi atas permintaan hakim yang mulia.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Reynold Nababan, S.H didampingi dua anggota hakim lainya mendengar keterangan saksi dari tergugat – II,

Tergugat – II dalam perkara ini adalah BPBD Kabupaten Fakfak, mereka menghadirkan 3 orang saksi dari Instansi yang berbeda, yakni, dari DPPKAD, dan Inspketorat, serta BPBD sendiri.

Sementara rencana Hakim mendengar keterangan saksi dari Tergugat – I dan Tergugat – III nanti pada 2 Februari 2022, rencana tergugat – I akan hadirkan saksi ahli dalam kasus ini.

Diketahui, perkara kasus sewa wisma torea fakfak ini yang menjadi Tergugat – I adalah Bupati Fakfak, Tergugat – II BPBD, dan Tergugat – III adalah Direktur RSUD Fakfak,

Pantauan langsung mataradarindonesia.com saat sidang diruang sidang pengadilan Negeri Fakfak, Hakim sempat mengingatkan kepada pihak-pihak yang dihadirkan dalam status sebagai saksi agar memberikan keterangan sesuai dengan fakta dilapangan, sebab ada konsekuensi hukum ketika seorang saksi memberikan keterangan palsu diatas sumpahnya dengan ancamanya lebih berat.

Bahwa diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu:

Ayat 1: “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Ayat 2: “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”.

Para tergugat yang hadir adalah, Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Fakfak) dan pengacara tergugat – II yaitu Paulus Sirwutubun, turut hadir Kabag Hukum Setda Kabupaten Fakfak, sementara pengacara penggugat adalah, Adv. Yunus Basari. S.H, dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, S.H,

Sebelumnya, pemilik wisma torea fakfak memberikan kuasa kepada dua Adv. di fakfak, Yunus Basari dan Junaedi Rano Wiradinata untuk menggugat pemerintah daerah dan dua OPD terakait karena dianggap tidak menepati janji.

Kasus ini tampak bergulir hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri Fakfak setelah beberapa kali dilakukan mediasi namun menemui jalan buntut,

Padalah pemerintah daerah, BPBD dan pihak RSUD Fakfak sudah menemui pihak hotel dan membicarakan soal kesiapan serta kesediaan untuk menampung pasien Covid – 19 di hotel dimaksud, penggugat kesal karena tiba-tiba mendapat petunjuk penggunaan wisma torea dibatalkan sepihak.

“Sejak tanggal 18 Juli 2021 sampai 6 Agustus 2021 sudah ada satu orang yang menjalani isolasi terpusat di Wisma Torea namun setelah itu tiba – tiba dikhabarkan kepada klien kami kalau diputus perjanjian tersebut bahkan pemutusan perjanjian tersebut secara sepihak”, tutur Adv. Yunus Basari, S.H, dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, S.H, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!