Fakfak – Terduga kasus dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kabupaten Fakfak, berinisial YK (Anggota Komisioner Bawaslu) Kabupaten Fakfak yang ikut bersama dua anggota Komisioner lainya terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Bawaslu Fakfak pada pemilukada serentak tahun 2020 kemarin.
YK dalam pembelaan pribadinya yang dikutip mataradarindonesia.com dalam rangka menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari menegaskan bahwa saat ini ada upaya pembunuhan karakter terhadap penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU-red) di Fakfak yang sengaja dilakukan oleh Institusi Kejaksaan Negeri Fakfak,
Menurut YK bahwa jika saja ada Tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka selaku penyelenggara pemilu sebagaimana tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya maka Pilkada Kabupaten Fakfak tidak berjalan, tidak ada bupati dan Wakil Bupati Fakfak saat ini, Ujar YK.
Lebih lanjut dikatakan YK bahwa kondisi yang dialami saat ini merupakan upaya Jaksa untuk melakukan upaya pembunuhan karatkter terhadap Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Fakfak pasalnya disaat bawaslu fakfak ditengarai dugaan kasus korupsi, jaksa juga gencar melakukan upaya pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Fakfak.
YK mengakui adanya upaya pembunuhan karatkter yang sengaja dilakukan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) terutama Kajksaaan Negeri Fakfak, karena selain memeriksa hingga menahan komisioner dan Sekretaris serta bendahara bawaslu fakfak, saat yang sama dimana mereka menjalani hukuman sidang terkait kasus dugaan korupsi dana pengawas pemilu pilkada tahun 2020, Kejaksaan juga gencar memeriksa Komisioner KPUD Fakfak dengan obyek yang sama.
“Majelis Hakim yang mulia, sebagai informasi bahwa pada saat ini Rekan kami sesama Penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak sedang dilakukan Pemeriksaan juga oleh Kejaksaan Negeri Fakfak terkait juga dengan Pengunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020.
Ini menunjukan adanya upaya-upaya pembunuhan karakter terhadap integritas Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu di Kabupaten Fakfak yang telah mengawal hasil suara rakyat pada tanggal 09 Desember 2020”, Ucap YK dalam pembelaan pribadinya.
Bahkan YK menguraikan adanya pelanggaran ketentuan hukum dan undang-undangan yang sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak dalam proses penindakan kasus ini, bahwa Jaksa Penuntut umum melakukan pemanggilan klarifikasi/peyelidikan pada Bulan Februari Tahun 2021, Penyidikan pada Bulan April 2021, Penggeledahan penyitaan bukti-bukti pertanggung jawaban pada bulan April 2021.
Kemudian, bahwa Tindakan Jaksa ini sangatlah bertentangan dan Melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Dimana Pasal tersebut mengatur,
“Pasal 18 ayat (2): Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Kabupaten/ Kota dengan menyampaikan laporan Pegunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan kepada Bupati/ Wali Kota.
Ayat 3: Penyampaian Laporan Penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”, Urai dia,
Menurutnya, sesuai fakta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketentuan Pasal Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebab Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Fakfak menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak terpilih pada tanggal 19 Februari 2021,
Selanjutnya KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan Kepada DPRD untuk di paripurnakan dan selanjutnya DPRD mengesahkan dan mengusulkan kepada Gubernur Papua Barat, Gubernur melakukan pengangkatan dalam pengambilan sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada tanggal 26 April 2021, pada faktanya Jaksa sudah melakukan Pengeledahan dan Penyitaan di Kantor Bawaslu Fakfak Tanggal 1 April 2021. –
“Bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap berkas-berkas yang berkaitan Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 termasuk bukti-bukti pertanggungjawaban Pengunaan Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020. pada saat itu dilakukan Penggeledahan dan penyitaan bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut pada bulan April 2021 dimana saat yang sama Sekertaris dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Fakfak sementara sedang menyiapkan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak”, Terang YK, Terduga Kasus Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Fakfak.
YK mengaku katanya bahwa sampai dengan saat pembacaan Pembelaan ini (Dakwaan tertulis-red) kemarin, Bawaslu Kabupaten Fakfak belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengunaan Dana Hibah Daerah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020 kepada Bupati sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
“Kami belum memasukkan laporan pertanggungjawaban karena semua bukti – bukti yang seharusnya akan digunakan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah telah di sita oleh Kejaksaan Negeri Fakfak pada bulan April 2021”, Ulasnya, (ret)