Fakfak – Aksi unjuk rasa puluhan orang yang tergabung di dalam Forum Independen Pengawal Pembangunan (FORDEFA) Kabupaten Fakfak, rabu (2/2) pagi bertempat dihalaman apel Pemda Kabupaten Fakfak menuntut agar Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak segera mempercepat proses sidang pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2022, menurut mereka, buah dari keterlambatan penetapan dan pengesahan anggaran dimaksud sangat berpengaruh terhadap perputaran ekonomi masyarakat secara keseluruhan di fakfak.
Koordinator Aksi Yanto Hindom saat membacakan pernyataan tertulisnya selanjutnya menyerahkan kepada Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom disaksikan beberapa Kepala OPD tekhnis terkait, pertama, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mempercepat sidang APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022,
Kedua, selain mereka meminta Bupati dan Wakil Bupati serta jajaranya dilingkungan Pemda Fakfak untuk mempercepat proses penyusunan dokumen RKA agar dikirimkan ke DPRD untuk dilakukan Sidang pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022,
Forum Independen Pengawal Pembangunan (FORDEFA) juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar segera melakukan mutasi terhadap pejabat maupun ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Fakfak.
Permintaan yang ketiga adalah, mereka meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Fakfak harus menonaktifkan Alibaham Temongmere dari jabatanya sebagai Sekda, dan yang keempat, meminta agar Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil keputusan secara tegas.
Pernyataan kelima adalah, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak untuk menepati janji-janji politik selama masa kampanye kemarin pada pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Fakfak.
Mereka mengancam jika pernyataan/aspirasi tersebut tidak diindahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak maka akan mengumpulkan massa yang lebih banyak dan dengan tensi yang berbeda, katanya, untuk menduduki Kantor Pemda Kabupaten Fakfak, begitu pernyataan tertulis yang dibacakan Yanto Hindom.
Pernyataan lain diluar pernyataan tertulis tersebut, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak agar melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap kepala OPD terkait seperti Kepala BPPKAD, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang, serta Sekretariat Pemda Kabupaten Fakfak, beberapa pernyataan tersebut tertulis disejumlah pamflet yang mereka bawa saat aksi itu.
Merespon permintaan dan tuntutan dimaksud, Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom menjelaskan bahwa pihaknya bersama Bupati, Untung Tamsil saat ini sedang melakukan upaya pembenahan terhadap sistim birkorasi yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
Untuk tuntutan percepat proses sidang dan pengesahan ABPD Kabupaten Fakfak tahun Anggaran 2022, wakil bupati menguraikan bahwa ada aturan dan tahapan yang seharusnya dilalui dan penyusunan Anggaran Tahun 2022 tidak seperti tahun anggaran sebelumnya.
Wakil Bupati meminta agar semua pihak tetap bersabar dan menunggu karena proses penyusunan anggaran dimaksud sedang berlangsung, mungkin, kata dia, mengalami kesulitan di tahun 2022 ini, semoga, harapan Wakil Bupati, di tahun 2023 tidak lagi mengalami kesulitan dan keterlambatan seperti saat ini, Ucap Yohana Dina Hindom.
“Tahun 2022 ini kita akui memang terlambat karena dokumen APBD Kabupaten Fakfak itu tidak saja disusun untuk Kabupaten melainkan ada sinkronisasi sistim yang dilakukan secara terpusat di Jakarta, kita harus datang di Provinsi dan Pusat untuk berkoordinasi, belum lagi sistim penganggaran yang sangat ketat, dimana setiap mata anggaran dimasukkan detail kegiatanya, semuanya sudah diatur sistim, jadi tidak sekedar bicara-bicara saja, tetapi ada sistim yang mengatur sehingga tidak sesuai maka sistim pasti tolak”, Urai Wakil Bupati Fakfak,
Lanjut Yohana, apa yang menjadi keinginan masyarakat saat ini, Jelas YDH, dia bersama Bupati dan jajaran ASN dilingkungan Pemda Fakfak sudah sangat memahami namun kemudian tidak serta merta mendesak untuk melakukan hal yang sangat diluar kemampuan yang ada karena terkontrol secara ketat oleh sistim di pusat,
“Keinginan masyarakat ini kami mengerti, tapi untuk tahun pertama ini (2022-red) tidak semuda yang dipikirkan untuk membalik telapak tangan, saya dengan Pak Bupati selalu ikuti teman-teman, siapa yang memang betul kerja dan tidak, siapa yang datang hanya karena jabatan, kami tau itu, tau benar itu, tapi belum, ada waktunya”, Ulasnya.
Disampaikan Wabup bahwa, pemerintah tidak hanya kucurkan dana untuk pemerintah ditingkat daerah yang selanjutnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun pemerintah pusat juga turunkan aturan sebagai rujukan pelaksanaan keuangan itu sendiri dengan pengawasan berlapis dari aparat pemerintah.
“Negara ini tidak kucurkan anggaran saja, tetapi dia mempersiapkan banyak aturan yang digunakan oleh pemerintah secara berjenjang untuk kepentingan pengawasan dan pelaksanaan anggaran yang diberikan, termasuk Otsus, memang milik kita orang papua tetapi penggunaanya dengan aturan, kalua tidak jalankan sesuai aturan maka pasti pemerintah yang salah”, Uria Yohana, Wabup Fakfak.
Ditambahkan, dalam penyusunan anggaran APBD Tahun 2022, ada tahapan dimana semua OPD harus melewatinya secara bertahap yakni, Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana Kerja), dan terkahir RKA (Rencana Kerja Anggaran), diantara ketiga tahapan ini salah satu tidak sesuai tahapan maka dipastikan input pelaksanaan program juga mengalami keterlambatan cukup Panjang,
“Jadi ini tidak semudah yang kamong pikirkan, kalau hanya penyusunan secara internal pemda fakfak saja maka bisa selesai tepat waktu, tapi karena disuusn berdasarkan aturan dan salah satu salah input saja maka yang lainya ikut terganggu semua”, Tegasnya,
Terkit permintaan pergantian pejabat maupun Apartur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan yang ada (Fakfak-red), menurut Wabup, ada aturan yang harus dilewati serta tahapan yang seharusnya menjadi ruang untuk melakukan proses tersebut, karena tidak segampang menggantikan pejabat dilingkungan pemerintah daerah begitu saja, “Sekarang aturan ketat”, Ungkap Ibu Yohana.
Wakil Bupati mengungkapkan contoh kasus terkait permintaan pergantian Sekda dan mutasi ASN dilingkungan Pemda Fakfak, ungkap dia, beberapa waktu sebelumnya ada mutasi yang dilakukan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, terhadap orang-orang yang dimutasi, pemerintah pusat memerintahkan melalui proses mengeluarkan rekomendasi dengan permintaan untuk segera dikembalikan pada jabatan semula karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tau itu, contoh 6 orang yang belum lama ini di nonjobkan (Pemerintah-red) harus kembalikan karena aturan tidak mengizinkan, sistim terkunci disana BKN pusat sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak, terpaksa kita kembalikan kembali ke jabatan semula, nanti setelah 6 bulan baru dilakukan evaluasi tetapi saat ini kita fokus pada penyusunan RKA Anggaran 2022”, Jelas Wakil Bupati Fakfak. (ret).