Fakfak – Kasus dugaan Korupsi Dana Pengawas Pemilu pada Pilkada serentak di Kabupaten Fakfak Tahun 2020 akhirnya menemui titik terang melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Kasus dugaan Korupsi ini menyeret 5 orang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Fakfak yakni, Ketua, 2 orang Anggota, Koorsek, serta Bendahara.
Majelis Hakim Tipikor Manokwari saat membacakan putusan tersebut, Kamis, (10/2) di Manokwari menjatuhi hukuman kepada kelima orang terebut masing-masing selama 6 Tahun penjara.
“Terdakwa FT, AZTI, YK, SHI, dan SN terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, mereka dijatuhi hukuman sama selama pidana penjara 6 Tahun”, Terang Junjungan Aritoang, S.H, M.H.
Kelima orang terdakwa tersebut diatas divonis oleh Hakim Tipikor Manokwari dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 300 Juta dan subsider 5 bulan.
Untuk terdakwa SN uang pengganti sebesar Rp. 118 Juta dan subsider 3 bulan, terdakwa SHI, uang pengganti Rp. 149 Juta, subsider 3 bulan
Terdakwa YK uang pengganti Rp. 243 Juta dan subsider 3 bulan, sedangkan, AZTI uang pengganti sebesar Rp. 780 Juta dan subsider 3 bulan, serta FT hukuman penjara 6 tahun denda Rp. 300 Juta, subsider 5 bulan, serta uang pengganti 300 juta subsider 3 bulan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa diganti selama 1 bulan setelah putusan tersebut dinyatakan Incraht maka kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap asset-asset yang dimiliki oleh para terdakwa.
Merespon putusan tersebut, Chrales Darwin Rahangmetan yang merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa SHI, SN dan AZTI, mengatakan pihaknya menunggu respon klien-nya, apabila, menurut Rahangmetan, para terdakwa meminta banding maka dia akan siapkan materi bandingnya,
Akan tetapi jika terdakwa merasa cukup maka, ungkap Darwin, akan mengikuti apa yang menjadi permintaan dan keinginan terdakwa, dan waktu yang diberikan hakim kepada JPU maupun Terdakwa untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 1 minggu setelah hakim jatuhkan putusan,
“Kami sebagai kuasa hukum pada prinsipnya menunggu saja apa yang menjadi keinginnan para terdakwa atau klien kami, apabila mereka terima maka kami juga tidak akan banding namun mereka berkehendak banding maka akan kami siapkan materinya”, Ucapnya.
Putusan hakim ini turun dari tuntuan jaksa penuntut umum, awal JPU menuntut agar keenam pejabat (terduga) korupsi dana bawaslu fakfak dihukum sekurang-kurangnya 9 Tahun penjara. (ret)