2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tuntut Pemulihan Nama Baik Marga Besar Temongmere, Keluarga Mengadu ke LMA dan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Minta Denda Adat Rp. 25 Miliar.

Izak Bahamba, Mewakili Keluarga Besar Marga Temongmere menyerahkan dokumen Laporan Pencemaran Nama Baik Keluarga Besar Marga Temongmere yang diterima langsung oleh Ketua LMA Kabupaten Fakfak, Falentinus Kabes disaksikan Apnel Hegemur, Sekretaris – II Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak bertempat di Sekretariat LMA Kabupaten Fakfak (Gedung Kesenian), Jumat, 18 Februari 2022 kemarin, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Keluarga Besar Marga Temongmere, Jumat, (18/2) kemarin datangi Kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, untuk mengadukan menuntut pemulihan terjdinya pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan beberapa pihak terkait seperti, Marthen Anthon Pentury, Mustagfirin, Samsuri, Ridwan Kilian, Yanto Hindom, Saharudin Ladiani, dan Ramin Ode terhadap Alibaham Temongmere, Sekda Nonaktif sementara saat ini.

Kedatangan puluhan orang tersebut dipimpin Izak Bahambah dan Abubakar Temongmere beserta beberapa tokoh masyarakat adat lainya, saat tiba di Sekretariat Lembaga Masyarakat Adat dan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak mereka diterima oleh Ketua LMA Fakfak, Falentinus Kabes didampingi Jhon Rohrohmana, dan Apnel Hegemur sebagai perwakilan dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.

Tuntutan adat Keluarga Besar Marga Temongmere ini ditujukan kepada Bupati Fakfak, Untung Tamsil, yang dalam beberapa waktu sebelumnya melaporkan Sekda Nonaktif, Alibaham Temongmere ke Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat dan hasil permintaan klarifikasi yang berlangsung di Manokwari, Provinsi Papua Barat, telah dikeluarkan pada 10 Februrari 2022 dengan TIDAK TERBUKTI, ternyata Alibaham Temongmere sudah dinonaktifkan pada 9 Februrari 2022, alasan Bupati, “Agar alibaham fokus menghadapi pemeriksaan”

Kemudian untuk Saharudin Ladiani, Ridwan Kilian, Ramin Ode, dan Yanto Hindom, keempat orang ini sebagai orator saat demo didepan Kantor Bupati Fakfak 2 Februrari 2022 lalu dengan meminta Alibaham Temongmere harus dicopot dari jabatan Sekda, tegas mereka, katanya Sekda dinilai tidak mendukung percepatan penyusunan dokumen RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun 2022 atau menghambat percepatan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022.

“Aksi demo yang berlangsung 2 Februari 2022 didepan Kantor Bupati Fakfak oleh Tim Independen Pengawal Pembangunan meminta Alibaham Temongmere segera dicopot dari jabatanya karena semua keterlamabatn baik tugas pemerintahan hingga keterlambatan sidang RAPBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Sekda, hal ini menurut kami keluarga besar marga Temongmere merasa tidak terima karena tuduhan yang tidak mendasar, menuduh tanpa bukti dan hanya memaksakan kehendak untuk menjatuhkan seorang pejabat didaerah”, Urai Izak Bahamba saat membacakan pernayataan tertulis Marga Temongmere kemarin.

Selain Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan 4 orang Orator tersebut diatas, Keluarga Besar Marga Temongmere juga mengadukan 3 orang tim penilai eksternal/akademisi bentukan Bupati Fakfak yang menilai kinerja Alibaham Temongmere selaku Sekda yaitu, Marthen Anthon Pentury, H. Mustagfirin, dan Samsuri ke Lembaga Masyarakat Adat dan juga Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak

“Laporan tim eksternal/akademisi yang ditugaskan untuk menilai kinerja Alibaham Temongmere selaku Sekda Fakfak, kami Keluarga tidak menerima atas hasil itu karena cenderung subyektif atau tidak sesuai fakta dan kenyataan yang ada, hal ini membuat malu dan nama saudara kami Alibaham Temongmere menjadi negatif dan memalukan nama besar Temongmere di Tanah Mbaham Matta ini”, Ungkap Bahamba,

Bahwa segala bentuk tuduhan, lanjut Izak yang dialamtkan kepada Alibaham Temongmere ternyata tidak terbukti baik dari tuduhan keterlambatan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2022 maupun tuduhan lainya, menurut Izak Bahamba ini merupakan bentuk pembunuhan Karakter yang dilakukan oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan beberapa orang tersebut terhadap Alibaham Temongmere (Sekda Nonaktif).

Izak Bahamba mengurai perjalanan Alibaham Temongmere sejak sekolah hingga meniti krier terkahir menduduki jabatan Sekda dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak tidak pernah cacat baik dalam bentuk disiplin pegawai negeri sipil maupun kasus kriminal lainya,

Sayangnya, kata Izak, dipuncak perjalanan karier seorang Alibaham Temongmere yang merupakan putra asli Mbaham di Fakfak dia dituduh dengan berbagai masalah yang benar-benar tidak terbukti dan ini, kata dia, sengaja menjatuhkan wibawah dan prestasi seorang Alibaham Temongmere.

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Izak Bahamba didampingi oleh beberapa orang tokoh masyarakat adat juga dihadiri oleh Salmon Tanggareri, keluarga menuntut Untung Tamsil selaku Bupati Fakfak untuk mengembalikan nama baik Alibaham Temongmere dengan mengembalikan ke posisi jabatan Sekda Definitif,

Meminta Bupati Fakfak, Untung Tamsil untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Alibaham Temongmere atas pernyataan dibeberapa media yang telah mencemarkan nama baik keluarga Temongmere.

Menuntut kepada para pendemo yang berlangsung 2 Februari 2022 yaitu, Yanto Hindom, Saharudin Ladiani, Ridwan Kilian, serta Ramin Ode yang telah mencemarkan nama baik Alibaham Temongmere agar diproses sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Menuntut kepada Tim Eksternal/Akademisi yakni, Mustgafirin, Marthen Anthon Pentury, dan Samsuri yang telah mencemarkan nama baik Alibaham Temongmere dan Keluarga Besar Temongmere agar diproses sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Negeri Mbaham Matta ini.

Terkahir, menuntut kepada para pihak untuk membayar denda adat kepada keluarga, Tunggin, Gwas Gwas, Temongmere, Bahba, Bahamba, Werwanas, Tanggareri, Wagab, Hegemur, dan Keluarga Besar Suku Mbaham sebesar Rp. 25 Miliar karena mencemarkan nama baik marga dan nama baik keluarga.

Keluarga menyampaikan selain menuntut pencemaran nama baik ke Lembaga Adat di Kabupaten Fakfak, mereka juga akan temui Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Ketua MRPB, bahkan mereka rencanakan untuk menemui Mendagri di Jakarta.

Menerima laporan pengaduan pencemaran nama baik Keluarga Besar Marga Temongmere, Falentinus Kabes kepada mataradarindonesia.com menyampaikan akan menindak lanjuti laporan pengaduan tuntutan pencemaran nama baik Keluarga Besar Marga Temongmere. bahwa karena LMA hadir untuk melindungi semua masyarakat adat.

“Kewenangan LMA didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BAB – IV Pasal 18 point 4 : Bahwa LMA menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat – istiadat dan kebiasan masyarakat sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, Terang Kabes, Ketua LMA Fakfak.

Jhon Rohrohmana, Wakil Ketua – I yang juga Ketua Peradilan Adat LMA Kabupaten Fakfak didampingi Apnel Hegemur sebagai Sekretaris – II juga sebagai Staf Peradilan di Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak menyampaikan proses pengaduan pencemaran nama baik Marga Temongmere tidak melihat dari sisi hukum positif melainkan lebih kepada persoalan adat sehingga pihak-pihak yang disebutkan didalam pernyataan tertulis akan dipanggil untuk didengarkan keterangan mereka.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut maka LMA dan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak akan tela`ah isi pengaduan pencemaran nama baik Keluarga Besar Marga Temongmere, dua Lembaga akan duduk mengkaji bersama setelah itu kami plenokan untuk menentukan persoalan adat mana yang akan kami selesaikan dan para pihak yang ketika kami ketemua didalam surat pengaduan ini pasti akan diajak agar kami bisa mendapatkan keterangan juga, kami akan tempuh penyelesaian ini didalam beberapa tahap sesuai mekanisme sidang di masyarakat adat di fakfak”, Terang Jhon Rohrohmana. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!