Siti Rahma Hegemur : “Kami dewan tegaskan bahwa Sidang RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 belum bisa dilaksanakan karena Eksekutif belum mengirimkan dokumen rancangan anggaran tersebut ke Dewan, sementara untuk pembahasan dan penetapan jadwal sidang adalah ranah pimpinan dan alat kelengkapan dewan, bukan pembahasan bersama tim TAPD”Ketua DPRD Fakfak diapit Anggota Dewan lainya saat menerima aspirasi masyarakat, selasa, (8/3) kemarin dihalaman Gedung DPRD Kabupaten Fakfak, foto : rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua Tim TAPD Eksekutif Abdurrazak Rengen (Plh. Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak) soal pembahasan dan penetapan jadwal sidang RAPBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur didampingi Wakil Ketua, Samaun Hegemur, kepda mataradainsonesia.com, Selasa, (8/3) kemarin memberikan pernyataan klarifikasi bahwa DPRD Kabupaten Fakfak sampai saat ini (berita ini diturunkan) belum melakukan rapat pembahasan penetapan jadwal sidang paripurna RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022.
Kedua pimpinan DPRD Kabupaten Fakfak ini senada menyampaikan bahwa mengenai pembahasan dan penetapan jadwal sidang RAPBD Tahun Anggaran 2022 merupakan ranah atau domine DPRD Kabupaten Fakfak melibatkan alat kelengkapan Dewan seperti Badan Musyawarah Dewan (Bamus) tanpa harus melibatkan Tim TAPD karena ruang ini menjadi kewenangan DPRD.
Dalam hal pembahasan dan penetapan jadwal sidang RAPBD Kabupaten Fakfak adalah kewenangan unsur pimpinan dan alat kelengkapang dewan, karena tidak ada ketentuan perundang-undangan manapun yang mengatur bahwa Tim TAPD ikut membahas dan menyepakati jadwal sidang,
Selanjutnya, Dewan dalam melaksanakan sidang pembahasan RAPBD harus melalui mekanisme, bagaimana mungkin DPRD Kabupaten Fakfak telah membahas dan menetapkan jadwal sidang sebagaimana pernyataan Wakil Ketua TAPD Eksekutif sementara Dokumen Rancangan RAPBD saja belum juga dikirim ke Dewan.
“Secara legal formil TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak pernah melakukan pembahasan jadwal sidang Paripurna RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun 2022 bersama Dewan,
Bahwa kemudian didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada ruang yang disediakan oleh DPRD kepada Tim TAPD untuk melakukan pembahasan bersama terkait dengan penetapan jadwal sidang paripurna
Sesungguhnya jadwal kegiatan atau jadwal sidang RAPBD Dewan dalam hal kaitan dengan Sidang RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun 2022 itu merupakan kewenangan pimpinan dan alat kelengkapan dewan dalam hal ini Bamus (Badan Musyawarah Dewan),
Terkahir, bagaimana mungkin pimpinan dan anggota beserta alat kelengkapan DPRD Kabupaten Fakfak melakukan pembahasan dan penetapan jadwal sidang paripurna ? sementara Rancangan dokumen RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 saja belum dikirim dari tim TAPD ke Dewan”, Tegas Dua pimpinan Dewan kepada media ini kemarin.
Ditegaskan dua pimpinan Dewan tersebut bahwa, Pimpinan dan Anggota bersama Alat Kelengkapan Dewan dalam melakukan pembahasan penetapan jadwal sidang setelah Tim TAPD mengirimkan dokumen Rancangan RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022.
“Sampai dengan hari ini (kemarin-red) dokumen rancangan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 belum ada di DPRD sehingga belum ada dasar untuk Dewan melakukan pembahasan jadwal, jadi kami ingin tegaskan bahwa pimpinan maupun anggota DPRD Fakfak tidak pernah melakukan pembahasan dan penetapan jadwal sidang RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun 2022”, Tutup duet Hegemur ini, (ret)