Fakfak – Fraksi Kebangkitan Gerakan Demokrasi (FKGD) meliputi 3 Partai Politik yaitu, PKB, Gerindra dan PDI Perjuangan di DPRD Fakfak meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak agar segera merespon dan menyelesaikan tuntutan permintaan ganti rugi tanaman pala yang ada disekitar Bandara Torea Fakfak,
Permintaan Fraksi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima beberapa waktu sebelum pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Fakfak dalam rangka pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan, aspirasi ini disuarakan (FKGD) pada Kamis, (10/3) lalu bertepatan dengan agenda pandangan umum frkasi-fraksi dewan.
“Kami minta kepada Bupati Fakfak untung segera menyelessaikan permasalahan tuntutan ganti rugi tanah sekitar bandara torea dan ganti rugi tanaman pala dilokasi tersebut”, begitu penyampaian Fraks FKGD dari atas mimbar DPRD Fakfak yang terhormat.
Menanggapi usulan dan permintaan tersebut, Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom yang membacakan jawaban dan penjelasan tertulis itu menjelaskan bahwa terkait dengan tuntutan masyarakat menyangkut belum diselesaikan pembayaran ganti rugi tanah bandara udara Torea Fakfak maka perlu adanya pendalaman informasi, keterangan serta data-data yang mendukung terkait aspirasi dimaksud,
“Bahwa terkait dengan ganti kerugian tanaman maka dapat dijelaskan bahwa hal tersebut juga memerlukan bukti – bukti atau data serta informasi yang akurat.”, Jelas Wakil Bupati Fakfak yang akrab disapa Mama Yoh.kemarin digedung sidang DPRD Fakfak.
Dijelaskan Wakil Bupati Fakfak bahwa, hal tersebut harus dilakukan mengingat lokasi tanah bandara udara torea ini telah digunakan kurang lebih sejak Tahun 1970-an sampai dengan saat ini. sehingga dari jumlah luasan tanah yang diserahkan atau diberikan oleh masyarakat pada waktu itu yang tentunya harus disesuaikan dengan 2 (dua) sertifikat yang telah dimiliki masing-masing dengan luasan 31.328 m2 oleh pihak Bandara Udara Torea.
“Selanjutnya bahwa terkait sisa jumlah pembayaran yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menurut aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat maka harus dikaji dan disikapi secara baik bahwa sesungguhnya apakah hal tersebut benar belum diselesaikan dan jika benar ada bagian yang belum dilakukan pembayaran maka hal tersebut akan menjadi perhatian.”, Minta Pemerintah Daerah,(ret)