4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Klarifikasi Tudingan “Kompromi Busuk” Terkait Peningkatan Struktur Jalan Waserat – Karas Tahun 2021 di Fakfak.

Plt. Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak, Teguh Sugiharto terlihat dalam satu kesempatan belum lama ini, foto : dok.PUPR2KP Fakfak

Fakfak – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak, Teguh Sugiharto mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa terjadinya dugaan penyelewengan Anggaran Rekonstruksi – peningkatan struktur ruas jalan Waserat – Karas yang kabarnya secara resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Dia menjelaskan terkait pekerjaan dimaksud tidak ada tindakan persekongkolan dan mafia jahat terhadap pekerjaan dimaksud sebagaimana yang dibertiakan, karena semua proses sudah sesuai prosedur dan pembayaran pun berdasarkan progress pekerjaan dilapangan.

Teguh menyampaikan bahwa proyek rekonstruksi/peningkatan struktur jalan Waserat – Karas merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021

Dinas PUPR2KP Fakfak, Jelas Teguh terkait pekerjaan dimaksud mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Fakfak selaku pengacara negara, hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak, Teguh Sugiharto diruang kerjanya Lt. II, Kamis, (14/4) sore.

Dirinya menambahkan, pelaksanaan pekerjaan tersebut dari sisi administrasi sudah sesuai prosedur sebagaimana termaktub dalam kontrak dan memiliki tiga item pekerjaan yang ketiganya bersumber dari APBN

Pertama pekerjaan yang dibiayai melalui DAK yakni Nusalasi-Karas dengan progres terakhir 30 % serta tagihannya juga senilai 30 %, Kedua, ruas Waserat-Sangram dengan progres terakhir 70 % dan tagihannya senilai 70 %; dan Ketiga, Sangram-Weri dengan progres terakhir 30 % serta tagihannya pun senilai 30 %.” Urai Plh. Kadis PUPR2KP Fakfak.

“Perlu diketahui bahwa pekerjaan tersebut secara administrasi telah sesuai dengan prosedur dalam kontrak. dan ada tiga pekerjaan yang di bersumber dari DAK yaitu Nusalasi-Karas yang progres terakhir mencapai 30 % begitupun tagihannya; selanjutnya Waserat-Sangram itu progressnya sudah 70 % juga tagihannya 70%, serta Sangram-Weri dengan progres akhir 30 % serta tagihannya sesuai dengan progres akhir yaitu 30 %.” Terang.

Sugiharto kesempatan itu juga menampik bahwa tudingan yang dilontarkan terhadap dirinya sesunggunya tidak benar karena pelaksanaan pekerjaan ini melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku karena proses untuk pelaksanaan pekerjaan ini diawali dengan tahapan pelelangan murni secara terbuka melalui LPSE Kabupaten Fakfak. Tutup Kadis PUPR2KP meluruskan pemberitaan media beberapa waktu sebelumnya. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!