Sorong – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Negeri Sorong dan dibantu Kejaksaan Tinggi (DIY) berhasil mengamankan Tersangka berinisial PPT (Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat) dalam dugaan tindak pidana Korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Eenergi Kabupaten Raja Amopat Tahun Anggaran 2010.
“Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022, jam 06.30 wib, bertempat di Jalan Pondok Pesantren No. 61, Kanoman/ Banjeng, RT. 01 RW. 34, Depok, Kabupaten Sleman Jogyakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Sorong dengan dibantu oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY),
Kami bersama-sama telah melakukan pengamanan terhadap Tersangka berinisial PPT (Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat) dalam dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.”, Begitu uraian kronologis Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Lanjut dijelaskan bahwa setelah melalui koordinasi/negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak Tersangka/ Keluarga Tersangka, selanjutnya pada jam 08.00 Wib Tersangka PPT dibawa/diamankan ke Kantor Kejati DIY, sambil menunggu persiapan untuk di berangkatan dari Jogyakarta ke Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.
“Selanjutnya Tersangka PPT dengan dikawal oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejari Sorong diberangkatkan dari Jogyakarta ke Jakarta pada jam 17.30 wib dengan pesawat udara dan selanjutnya dari Jakarta ke Sorong jam 00.30 wit dan tiba di Kota Sorong jam 06.30 dan diserahkan kepada penyidik Kejari Sorong untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol.,SH.,MH menjelaskan bahwa pada tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (Enam milyar lima ratus juta rupiah).
“Bahwa PTT adalah salah satu dari 3 tersangka dalam perkara tersebut, yang pertama terdakwa atas nama WILLEM PIETER MAYOR yang perkaranya telah diputus terbukti (in kracht) dan telah dieksekusi. Kedua atas nama Terdakwa BESAR TJAHYONO yg sementara menjalani persidangan di pengadilan tipikor Manokwari.
Mengenai kerugian negara akibat perbuatan tindak kejahatan korupsi dimaksud, Kajati beberkan bahwa Kerugian negara yg ditimbulkan dari perkara ini sebsar kurang lebih Rp. 1,3 Milyar, dan Tersangka PPT diterapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU – RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU – RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (rls/ret)