Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi – II DPR-RI dengan Mendagri, BNPP, dan DKPP RI, Selasa, (5/4) kemrain yang diunggah media ini melalui chaenal youtube TVParlemen.
Tampak salah satu Anggota Komisi – II DPR-RI yang mengenakan batik berwarna biru corak putih menyampaikan harapan bahwa agar Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan Tugas pokok dan Fungsinya harus maksimal dan sesuai koridor tupoksinya dan jangan urusan Mendagri bisa diambilalih oleh orang lain yang bukan urusanya.
Ia mengatakan bahwa untuk terlibat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki kegigihan dan kekokohan dalam menjalankan tugas,
Seharusnya urusan dalam negeri harus diurus oleh Kemendagri, jangan urusan dalam negeri diurus oleh Menteri segala urusan. ini bisa berkaibat fatal karena tumpang tindih fungsi dan kewenangnya.
“Bahwa urusan dalam negeri ini adalah urusanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tapi akhir-akhir ini urusan dalam negeri diurusi oleh Menteri segala urusan atau juga semua Menteri,
Seharusnya polemik terkait dengan masa perpanjangan dan polemik lain didalam Negeri berkaitan dengan tupoksi Kementerian Dalam Negeri adalah ranah dan urusanya Mendagri,
Kenapa kok Menteri lain sibuk mengurusinya, yah bisa saja kita menilai mereka adalah Menteri segala urusan”, Begitu permintaan Anggota Komisi – II DPR RI, Anwar Hafid / Anggota DPR RI Dapil Sulawesi itu kepada Mendagri
Meski demikian, Anggota DPR RI Komisi – II trutu mengapresiasi kinerja Kementerian Dalam Negeri bersama stafnya selama ini.
“Saya menambahkan pertama, saya sangat apresiasi dan tentu sangat mendukung apa yang menjadi kinerja dari pada Menteri Dalam Negeri bersama Stafnya di Kementerian Dalam Negeri”, Terang Anwar Hafid.
Dia menambahkan, dulu peran Menteri Dalam Negeri sangat kuat dan segala urusan didalam Negeri dan khususnya tupoksi kementerian dalam negeri diserahkan semua urusan itu kepada Menteri Dalam Negeri, bagian ini harus dijaga agar wibawah kementerian dalam negeri itu baik.
“Dulu urusan Kementerian Dalam Negeri sangat berperan karena apa-apa semua harus Menteri Dalam Negeri karena memang urusan dalam negeri adalah Menteri Dalam Negeri, bukan urusan Menteri segala urusan”, Ujar dia. (ret)