Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Investas/BKPM melakukan pencabutan terhadap izin usaha dari berbagai jenis yang jumlahnya mencapai ribuan izin, hal ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dan penelitian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengusaha yang terindikasi tidak dapat memanfaatkan izin tersebut dan baik bahkan terlihat Investasinya tidak jalan. Hal itu disampikan Menteri Investasi/Kepala BKPM bahlil lahadalia dalam Keterangan Pers, Senin, (25/4) kemarin di Auditorium Kementerian Investasi/ BKPM-RI, Jakarta,
Bahlil ungkapkan bahwa pencabutan izin dimaksud tidak saja terhadap pengusaha yang nama perusahaan tidak tau, ada beberapa perusahaan yang diketahui nama dan alamtanya tidak meleset dari kewenangan Menteri Investasi untuk layak dan memenuhi syarat dapat dicabut izinya karean dianggap tidak memberikan azas manafaat terhadap negara,
Tidak saja mencabut izin rekan-rekan terdekat, Bahlil katakan bahwa izin usaha milik Ketua Umum BPP HIPMI saja, terang Bahlil terpaksa harus diacbut juga karena dinilai telah melanggra aturan,
“Pencabutan izin ini, ada digrup mantan perusahaan saya dicabut juga, karena saya sengaj tidak mau membaca nama perusahaan, karena nanti terjadi konflik interest, saya hanya membaca diktum bunyi dari suratnya dan tanda tangan, karena itu saya jamin ini adalah sebuha tindakan yang perlakukanya sama kepada semua pengusaha”, Ujar Bahlil.
Tidak meleset dari kebijakan pencabutan ribuan izin tersebut, selain izin mantan perusahaanya, bahlil selaku Menteri Investasi juga menabut izin milik sahabtanya yaitu, Ketua Umum HIPMI,
“Sahabat saya Ketua Umum HIPMI IUP-nya saya cabut dan banyak senior saya yang izinya saya cabut, teman saya aja gua cabut izinya apalagi yang lain, karena itu saya tegaskan tidak ada perlakukan istimewa pada siapapun”, Tegas Bahlil saat memberikan Keterangan Pers, Senin, (25/4) kemarin. (ret)