2.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Bupati Fakfak Pastikan Evaluasi SK TPP Guru tapi Jangan ada Anak Sekolah yang Diliburkan.

Fakfak – Ratusan Guru di Kabupaten Fakfak yang tergabung didalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat, senin, (9/5) pagi melakukan Silaturahmi Akbar berkenaan dengan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M,

Kesempatan yang sama mereka mempertanyakan besaran Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) Guru di Fakfak kepada Pemerintah Daerah yang aspirasinya diterima langsung oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil.

Aksi ini menutut agar pemerintah daerah kabupaten fakfak bisa melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Fakfak, Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bagi tenaga pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Fakfak, Amin Jabir Suaeri, S.Pd didampingi ratusan Anggota PGRI Kabupaten Fakfak melakukan orasi secara bergantian saat berada dilapangan apel atau halaman Kantor Bupati Fakfak selama kurang lebih 1 jam, mereka dalam orasinya menuntut keadilan dalam pemerataan kebijakan bagi profesi mereka.

Setelah dilakukan Koordinasi dengan Bupati Fakfak, Untung Tamsil, ia berketetapan hati untuk hadir menerima langsung ratusan guru yang bersilaturahmi akbar denganya di Kantor Bupati Fakfak sekaligus mendengar keluhan mereka tentang uraian besaran TPP dimaksud.

Mengenai Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi Bapak/Ibu Guru di Kabupaten Fakfak, Ketua PGRI menjelaskan bahwa semua guru di Kabupaten Fakfak merasa kecewa pasalnya dengan nominal tunjangan TPP yang nilainya bervariasi yakni, ada yang Rp. 1.700.000 Rp. 1.500.000, dan ada yang mendapat Rp. 1.300.000,

Nilai tersebut yang diberikan kepada bapak/ibu guru di fakfak menurut Amin Jabir Suaeri bahwa tidak dapat membiayai transportasi guru, terutama mereka yang melaksanakan tugas mengajar di kampung-kampung yang cukup jauh dari kota,

Belum lagi biaya makan dan minum serta kebutuhan hidup lainya dari tunjangan tersebut sehingga besaran tunjangan dimaksud wajib untuk direvisi dan kemudian angkanya harus bertambah standar dengan profesi dokter atau paling rendah Rp. 2.500.000.

Menurut Amin, Ketua PGRI Kabupaten Fakfak bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah fakfak terhadap profesi guru tidak adil namun dicurigai ada perlakuan yang berbeda dengan para dokter di Kabupaten Fakfak yang tunjanganya paling rendah Rp. 2.500.000.

“Kami para guru ini mengatur manusia-manusia dilapangan dan sekolah-sekolah, kami dengan susah payah membangun dan membentuk watak dan karakter SDM yang baik dan berkahlak demi bangsa dan negara oleh sebab itu guru selayaknya mendapat perhatian lebih dari pemerintah karena kami bersentuhan langsung dengan kondisi lapangan yang beragam permasalahan”, Tutur mereka yang sempat direkam media ini.

Kesempatan itu mereka garansikan akan liburkan aktifitas sekolah dan hentikan proses belajar mengajar apabila pemerintah daerah kabupaten fakfak tidak merespon tuntutan mereka sebagaimana permintan agar TPP mereka sejajar dengan profesi dokter (IDI) Kabupaten Fakfak,

Disesalkan lagi bahwa pada saat penyusunan TPP tersebut tim TPP tidak libatkan Dinas Pendidikan yang bersentuhan dengan guru melainkan hanya mengundang para dokter melalui RSUD dan mungkin juga mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Fakfak,

Bupati Fakfak, Untung Tamsil merespon apsirasi tenaga guru yang melakukan silaturahmi dibalut dengan tuntutan besaran TPP mereka, dia katakan bahwa dalam waktu 3 hari kedepan sejak, Senin, (9/5) pagi kemarin pemerintah daerah akan segera putuskan kembali setelah merevisi besaran nominal TPP dimaksud sesuai klafisikasi jabatan masing-masing guru di Kabupaten Fakfak.

“Kami (Pemda Fakfak-red) menerima aspirasi dari PGRI Kabupaten Fakfak dan selanjutnya telah kami bahas masalah ini dengan tim penyusunan TPP Kabupaten Fakfak,

Permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut sampai rabu, 11 Mei 2022 besok, kemudian atas permintaan / aspirasi mereka akan diakomodir oleh pemda fakfak sesuai klasifikasi jabatan mereka.”, Jelas Bupati Fakfak didampingi sejumlah Kepala OPD kepada awak media.

Suara dari PGRI Kabupaten Fakfak bahwa atas penyampaian Bupati Fakfak, mereka akan kembali pada rabu, 11 Mei 2022 besok untuk memperoleh hasil sebagaimana tuntutan mereka, hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan PGRI Kabupaten Fakfak.

Disisi lain, mengenai guru Seritifkasi dan Non Sertifikasi, pemerintah daerah kabupaten fakfak, kata bupati, telah memprogramkan dalam tahun anggaran 2022 sebanyak 164 orang untuk mengikuti pendidikan dari Diploma Tiga (D-III) menjadi Strata Satu (S-1),

Setelah lulus S-1 dan memenuhi syarat baru kemudian akan mengikuti Sertifikasi guru, termasuk juga guru PAUD dan TK sebanyak 40 orang telah diprogramkan oleh pemerintah melalui dinas Pendidikan pemuda dan olahraga fakfak dalam tahun anggaran 2022 ini,

Diakhir penjelasan Bupati, dirinya sangat sayangkan draft rancangan TPP tersebut bisa bocor dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak, sebetulnya draft tersebut masih bersifat konsumsi internal namun bisa jebol ke publik, untuk itu semua guru diminta menahan diri dan memberikan waktu selama 3 hari untuk SK ini dapat diperbaharui sebagaimana aspirasi yang ada.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Fakfak, Hermanto Hobrou saat mendampingi Bupati Fakfak untuk menerima aspirasi PGRI Kabupaten Fakfak, senin, (9/5) kemarin protes terkait adanya “rancangan” kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kab Fakfak.

Dirinya katakan merasa prihatin atas rancangan kebijakan terkait Perbup tersebut, terlebih khusus tentang besaran nilai TPP yang diperuntukan bagi tenaga fungsional guru/pendidik yang dialokasikan tidak berdasarkan pada kelas jabatan.

Namun selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, kata Hermanto yang juga adalah bagian dari Pemerintah Daerah, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Ibu/Bapak Guru/Pendidik mulai dari jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MT’s atas rancangam kebijakan tersebut,

Dia juga menyampaikan ucapan rasa terimah kasih kepada Bupati Fakfak dan Tim TPP Kabupaten Fakfak yang mana telah menerima masukan dan saran dari ibu/bapak guru melalui PGRI Kab Fakfak sehingga bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Untuk itu, melalui media ini saya mengimbau kepada seluruh guru/pendidik dari jenjang PAUD sampai SMP/MT’s Se-Kabupaten Fakfak agar tetap patuh dan taat melaksanakan tugas dan proses belajar-mengajar di sekolah masing-masing sebagaimana mestinya,

Mengingat pelaksanaan ujian-ujian di akhir tahun pelajaran sudah berlangsung. Proses perubahan atau revisi Perbup No 12 Tahun 2022 terkait besaran nilai TPP bagi guru/pendidik telah disepakati dan akan ditelaah kembali bersama-sama, Bupati, Tim TPP Kabupaten, Dinas Pendidikan, dan PGRI dan draft revisi Perbup akan dikaji bersama pada hari Kamis, 12/05 dan segera dapat dipublikasikan untuk diketahui.”, Tutupnya, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!