4.3 C
New York
Rabu, Desember 4, 2024

Buy now

Dua Menteri Digugat Soal Pencabutan IUP, Bahlil : Diundang Untuk Klarifikasi aja Ngga Datang.

MENTERI INVESTASI/KEPALA BKPM-RI, BAHLIL LAHADALIA, SE,M.Si, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Jakarta – Gugat menggugat soal kebijakan pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan dari berbagai jenis dari dunia usaha terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM sampai saat ini terlihat sangat gencar dilakukan.

Tujuan banyak pengusaha mengajukan gugatan tersebut tidak lain adalah dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum soal kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal bagaimana memiliki azas kepastian hukum antara kebijakan pemerintah dengan hak dan kewajiban setiap pengusaha yang saat ini izinya dicabut oleh pemerintah.

Melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id yang berhasil diunggah mataradarindonesia.com, Selasa, (24/5) kemarin perusahaan yang mengajukan gugatan tersebut adalah, PT. Bumi Persada Surya Pratama, dia mengajukan gugatan kepada dua pejabat Kementerian tersebut yakni, Bahlil Lahadalia dan Arifin Tasrif dan gugatan tersebut terdaftar PTUN Jakarta Pusat.

Pertama, meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan izin Nomor : 20220218-01-33696 yang dikeluarkan/ditandatangani atas nama Menteri ESDM, Menteri Investasi atau Keplaa BKPM tertanggal 18 Februari 2022.

Ketiga, mewajibkan para tergugat untuk mencabut surat pencabutan izin dengan Nomor : 20220218-01-33696 yang dikeluarkan/ditandatangani atas nama Menteri ESDM, Menteri Investasi atau Keplaa BKPM tertanggal 18 Februari 2022.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara tersebut.

Gugatan terhadap Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Kepala BKPM ini juga sebelumnya telah diajukan oleh dua perusahaan tambang, PT. Gunung Berkat Utama, PT. Delta Samudra, dan beberapa perusahaan lagi yang telah mendahului untuk menempuh jalur hukum tersebut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM-RI, Bahlil Lahadalia dalam kesempatan yang berbeda menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk melakukan satu kebijakan yang dapat mempersulita pengusaha, namun pemerintah tentu bersikap tegas soal azas kepastian hukum dalam mengelola Investasi yang sehat dan bermanfaat.

Bahlil kerap mengatakan bahwa, pemerintah tidak semena-mena bahkan tidak pernah melakukan tindakan pendzoliman terhadap pengusaha karena pemerintah butuh pengusaha. namun pengusaha juga jangan suka atur-atur pemerintah, sebab jika pengusaha yang mampu dapat mengatur pemerintah maka dipastikan wibawah pemerintah bisa dikendalikan oleh pengusaha tertentu, “Ini ngga boleh terjadi”, Tegasnya.

Mengenai gugatan yang ramai diajukan sejumlah perusahaan ke PTUN dibeberapa Daerah yang berbeda pasca pemerintah melakukan kebijakan pencabutan izin investasi yang dianggap bermasalah,

Bahlil katakan bahwa mengenai gugatan sejumlah perusahaan tambang terhadap Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM saat ini, dikatakan pria kelahiran fakfak-papua barat ini bahwa pemerintah siap menghadapi semua gugatan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan dimaksud,

Bahlil tegaskan mengenai gugatan tersebut lebih lanjut bahwa sepanjang kebijakan pemerintah sudah sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku maka gugatan tersebut mau dibawah sampai kemana pihkanya atas nama pemerintah siap akan hadapi bersama Kementerian ESDM.

”Yang salah harus diluruskan agar dalam proses investasi tidak menimbulkan masalah kedepan dan bermanfaat bagi masyarakat.”, Tegasnya Bahlil Lahadalia dalam Keterangan pers belum lama ini mengenai alasan kbijakan pemerintah melakukan pencabutan ratusan bahkan ribuan IUP belum lama ini,

Kendati demikian, bahlil lahadalia dalam keterangan Pers belum lama ini juga mengungkapkan bahwa sebelum sejumlah perusahaan tersebut mengajukan gugatan terhadap dua Kementerian tersebut ke PTUN, mereka kata bahlil, diundang ke Kantor Kementerian Investasi untuk dilakukan klarifikasi namun tidak hadir, menurut bahlil, ini patut dipertanyakan, ada apa ?

“Jadi kami undang mereka untuk klarifikasi tentang berkas/dokumen mereka di Kantor Kementerian Investasi pasca IUP yang bersangkutan dicabut oleh pemerintah, diundang aja untuk klarifikasi ngga datang, ini ada apa”, Tanya bahlil belum lama ini melalui Konferensi Pers dan tegas katakan, siap hadapi gugatan tersebut, (ret)

KETERANGAN PERS MENTERI INVESTASI/KEPALA BKPM – RI, BAHLIL LAHADALIA SOAL ALASAN PEMERINTAH MENCABUT IUP, HGU, DAN HGB.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!