Fakfak – Kantor KPU Kabupaten Fakfak beberapa saat yang lalu, tepatnya (16/6/2022) digeledah oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, hal ini terjadi karena Institusi penyelenggara pemilu itu tersandera kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemilukada tahun 2020.
Penggeledahan Kantor Penyelenggara Pemilu yang beralamat di Jalan Kadamber, Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat terjadi karena diduga ada dokumen dugaan korupsi yang masih tertinggal diruangan bendahara.
Penggeledahan Kantor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, MH didampingi Kasi Intel, Phyrli M Momongan serta anggota tim penyidik lainya.
Aksi penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak berdasarkan perintah ketentuan undang-undang, tim penyidik saat mereka tiba di Kantor KPU Kabupaten Fakfak di kawal ketat oleh aparat kepolisia resort fakfak.
Beredar vidio amatir yang berhasil diunggah mataradarindonesia.com., tampak Tim Penyidik saat tiba dan masuk ke ruangan Kantor KPU Fakfak mereka sempat adu argumentasi/dialog dengan Sekretaris KPU Fakfak, Ikhsan Payapo, dia berhadapan langsung dengan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul, SH, MH.
https://www.youtube.com/watch?v=kdq1ZGwylyM
Ikhsan, kata dia, bukan menolak adanya penggeledahan Kantor yang ia pimpin saat ini namun kemudian penggeledahan kantor tersebut, menurutnya, minimal tim penyidik kejaksaan harus menyurat resmi agar diketahui pihaknya,
Itu permintaan dia dari beberapa point diskusi dengan tim penyidik kejaksaan saat berada di Kantor KPU Fakfak, disaat yang sama kejaksaan sedang melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga penggeledahan terhadap kasus dugaan korupsi dana pemilukada KPU Kabupaten Fakfak Tahun 2020.
Dalam rekaman Vidio yang durasinya 1 Menit 40 detik itu terlihat dialog antara Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak didampingi Kasi Intel, Phirly M Momongan didepan Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, tampak anggota tim penyidik lainya menunggu perintah proses penggeledahn dilakukan, aparat kepolisian yang mengawal ini juga mereka melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan sebagaimana biasanya.
Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, Ikhsan Payapo bermohon kepada tim penyidik kejaksaan negeri fakfak untuk tidak melakukan penggeledahan dan memberikan waktu yang cukup agar mereka menyelesaikan sejumlah dokumen penting lainya yang berkaitan dengan perkara kasus dugaan korupsi tersebut yang kini sedang ditangani pihak kejaksaan negeri fakfak.
“Baru penyampaian kemarin (beberapa saat lalu) kita juga masih dalam proses mau mengikuti Undang-undangnya bapak dorang (Jaksa-red) penyelidikan, hari ini masih proses kok tiba-tiba bapak datang langsung menggeledah, jadi saya mohon ke bapak dorang semua berikan waktu kepada kita untuk selesaikan laporan pertanggungjawaban ini selanjutnya baru bapak dorang bisa masuk”, Permohonan Sekretaris KPU Fakfak dalam dialog itu.
Yang dimaksud diatas adalah saat penggeledahan berlangsung pihak KPU Fakfak sedang mempersiapkan sejumlah laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut sebagaimana permintaan penyidik kejaksaan negeri fakfak, namun disaat yang sama ditenagh kesiapan pertanggungjawaban mereka tiba tim penyidik kejaksaan menggeledah kantor penyelenggara pemilu tersebut,
Tawar menawar masalah proses penggeledahan ini kemudian dibantah Hasrul, Ketua Tim penyidik kejaksaan negeri fakfak itu bersikeras untuk tetap masuk dan melakukan penggeledahan diruangan Bendahara KPU Kabupaten Fakfak pasalnya karena dokumen yang diminta selama ini tidak pernah diperlihatkan oleh penyidik kejaksaan saat dimintai keterangan, baik Komisioner, Sekretaris, maupun Bendahara.
“Tidak, tidak, tidak, kita tetap laksanakan dulu (Penggeledahan-red), kita laksanakan dulu sambil menunggu hasil audit, tidak, jelas pak, kita kan jalankan perintah sesuai undang-undang kalau bapak seperti ini kami anggap bapak juga ikut menghalang – halangi proses ini pak, jadi kase biar kita jalankan tugas dulu”, Tantang Hasrul.
https://www.youtube.com/watch?v=0A1eiy6lmmw&t=29s
Sekretaris KPU Fakfak menolak untuk sengaja menghalang-halangi proses hukum kasus dugaan korupsi KPU Fakfak yang sedang ditangangi pihak kejaksaan, dia menginginkan agar ada koordinasi bersama antara dua Lembaga ini dalam rangka mendukung proses penegakkan hukum di Kabupaten Fakfak,
“Tidak Pak, saya tidak menghalangi pak”, elak Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak dihadapan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, sembari mempertanyakan surat tugas perintah penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Fakfak.
Payapo kembali mempertanyakan surat perintah penggeledahan tersebut dari kejaksaan negeri fakfak, “mana bapak dong surat perintah tugas mana”, tanya Ikhsan, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri, Hasrul kelurakan Sprint tersebut dan menunjukkan surat penggeledahan itu kepada Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak disaksikan Kasi Intel, Phirly M. Momongan.
Tak berhenti sampai disitu, Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak itu terus tawar menawar mengenai Wibawah kelembagaan, Ikhsan sempat meminta kepada tim penyidik kejaksaan negeri fakfak tidak melakukan penggeledahan sampai menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan diatasnya mengenai penggeledahan ini, permintaan itu tak direstui tim penyidik kejaksaan negeri fakfak.
https://www.youtube.com/watch?v=7uq-KNiu9W4
“Atau saya koordinasikan dulu ka?, Permintaan Ikhsan tak membuahkan jawaban dari pihak kejaksaan, Hasrul menegaskan kalau penggeledahan ini dilakukan berdasarkan perintah undang-undang, “Bapak kase baiar kami laksanakan penggeledahan dulu, kalau kami tidak laksanakan kami salah”,
Pernyataan yang sama juga disampaikan Sekretaris KPU Fakfak, Ikhsan membenarkan pernyataan Kasi Pidsus, tetapi ikhsan juga membela institusinya bahwa tidak boleh ada penggeledahan sebelum ada koordinasi yang baik, “Betul pak, bapak laksanakan tugas kami juga laksanakan tugas sesuai undang-undang”, Begitu kicauan keduanya.
“Kami juga sekarang dalam proses audit dan dalam pengawasan Inspektorat”, alasan ini terus diabaikan, dia menjelaskan lagi, “Apakah selama ini kami menutupi informasi ke bapak dorang”, Kasi Pidsus tidak lagi berdebat dan menuju beberapa ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Kejaksaan Geledah dan Sita Dokumen di KPU Fakfak
Tim penyidik Kejaksaan Negeri – Kejari Fakfak, Papua Barat, melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah dokumen di ruangan Bendahara Komisi Pemilihan Umum KPU Fakfak, Kamis (16/6/2022).
Penyidik Kejari Fakfak berhasil menyita 50 dokumen terkait dengan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah – Pilkada tahun 2020.
Penggeledahan itu dilakukan karean tim penyidik kejaksaan negeri fakfak mencium aroma tak sedap (Dugaan Korupsi-red) di Kantor KPU fakfak dan hasilnya mereka menyita puluhan dokumen tersebut dari ruang Bendahara dan ruang Media Centre KPU Fakfak.