8.7 C
New York
Senin, Oktober 28, 2024

Buy now

Kemendagri Perjuangkan Formasi Khusus ASN untuk OAP di Provinsi Baru Papua.

Jakarta – ORANG Asli Papua (OAP) akan memperoleh keistimewaan untuk mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Pemerintah akan memperlonggar batas usia OAP untuk dapat diterima sebagai CPNS dari 35 tahun yang berlaku umum menurut undang-undang (UU), menjadi 50 tahun khusus berlaku untuk OAP di DOB baru.

“Kalau kita hendak memenuhi 80% OAP (untuk mengisi formasi PNS di DOB Papua) dengan hukum yang tersedia, tidak memungkinkan. Kami sangat setuju jika memang UU memberikan ruang afirmasi bagi OAP 50 tahun,” kata Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung DPR, Selasa (28/6).

Selain mendorong afirmasi dalam bentuk pelonggaran batas usia, Kemendagri juga mengusulkan agar pelonggaran tersebut menjangkau OAP lebih luas.

Bila dalam draf RUU pelonggaran batas usia hanya ditujukan pada OAP berstatus honorer dan calon PNS dengan status P3K, Kemendagri mengusulkan agar pelonggaran tersebut juga berlaku untuk OAP di luar kategori tersebut. Dengan kata lain, kesempatan untuk menjadi CPNS sampai usia 50 tahun berlaku untuk seluruh OAP.

“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan OAP di dalam mengisi formasi ASN dan pejabat di Papua dan provinsi baru,” kata Bahtiar.

Bahtiar berbicara dalam RDP yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

Kehadiran jajaran Menpan RB yang dipimpin oleh Mahfud MD sebagai ad interim, merupakan tindak lanjut dari RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri pada Senin (27/6).

Kemendagri selama ini berada di garis terdepan dalam menerima aspirasi masyarakat Papua yang meminta diberikannya afirmasi bagi OAP mengisi formasi PNS di Papua.

Pada RDP DPR dengan Kemendagri pada hari Senin, isu tentang afirmasi tersebut diangkat yang menyebabkan DPR meminta diadakannya RDP dengan Kemenpan RB. (RO/S-2)

Mediaindonesia.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!