3.5 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tolak DOB Papua & Gugat Ke MK, Dolly Kurnia : Tiga Provinsi Baru Papua Disahkan Bukan ujuk-ujuk dan tiba-tiba.

Jakarta – Ketua Komisi – II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia melalui zoom meeting Minggu, (3/7) siang kemarin mengungkapkan bahwa proses penetapan RUU terhadap 3 Provinsi di Tanah Papua bukan tanpa alasan, bukan sesuatu yang ujuk-ujuk dan tiba-tiba.

Pernyataan tersebut sekaligus sebagai klarifikasi terhadap banyak sorotan dari berbagai pihak pasca penetapan RUU 3 Provinsi Papua beberapa lalu,

Bahkan saat ini ada pihak yang berupaya melakukan gugatan uji materil terhadap ketiga RUU tersebut ke Mahkamah Konstitusi pasalnya, banyak kritikan, semangat pemekaran provinsi papua adalah semangat para elit bukan atas aspirasi rakyat papua.

Dolly menegaskan bahwa aspirasi serta keinginan masyarakat menyangkut dukungan terhadap pemekaran provinsi papua termasuk ketiga Provinsi Papua bukan sekedar membalik telapak tangan melainkan sudah puluhan tahun yang lalu mereka berjuang.

“Kalau nanti ada gugatan materiil terkait ketiga RUU 3 Provinsi Papua ini adalah hak secara konsitusional setiap warga negara, jadi tidak ada yang melarang.

Kedua, soal keinginan pemekaran di Tanah papua bukan sesuatu ide yang baru bahkan di Papua Selatan itu mereka berjuang untuk pemekaran provinsi itu sejak tahun 2002, dua puluh tahun yang lalu. bayangkan

Embrio yang lebih kongkrit dari adanya pemekaran itu adalah pada saat pembahasan di UU Nomor 2 Tahun 2001 sekira bulan maret tahun 2021 yang lalu. Jadi sudah tahun lebih pembahasan tentang pentingnya pemekaran di papua.

Kemudian semakin intens Pemerintah dan DPR menindaklanjuti  salah satu Amanah dari UU tersebut (Otsus) diambil inisiatif untuk menyusun 5 rancangan naskah akademik dan 5 rancangan UU terhadap pendekatan adat yang ada di Papua.

Sebetulnya kita ini menginginkan pemekaran prinsipnya adalah agar seluruh daerah di republik ini, termasuk papua itu juga bisa dilakukan pemerataan percepatan pembangunan di seluruh wilayah.

Terlepas inisiatifnya dari siapa yang penting niat baik dan tujuanya untuk pemerataan pembangunan di wilayah Kawasan Indonesia ini menjadi maju, jadi bukan sesuatu yang ujuk-ujuk dan tiba-tiba.

Jadi proses terkahir pembahasan 3 RUU yang telah disahkan kemarin sebenarnya proses pemantapan dari proses panjang selama ini yang diperjuangkan oleh teman-teman dari papua yang sudah dilalui

Karena itu perjuangan ini bukan sesuatu yang baru dan bukan pula sesuatu yang terburu-buru, tergesa-gesa untuk disahkan menjadi 3 Provinsi.”, Ujar Ahmad Dolly Kurnia.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelum dilakukanya pengesahan terhadap 3 RUU tersebut pihaknya bersama konstituen terkait juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat di papua.

Bertetapan dengan kegiatan Partai Golkar namun tak terlepas dirinya sebagai Ketua Komisi – II DPR-RI, Dolly mengaku berdiskusi dengan warga masyarakat di tanah papua sebelum RUU 3 Provinsi tersebut disahkan, ada banyak masukkan dan aspirasi lain diperhadapkan yang didapatkan.

Sebanyak aspirasi yang diterima, kata Dolly, pada prinsipnya mendukung pemekaran provinsi di tanah papua dalam rangka proses percepatan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di indonesia,

Termasuk tanah papua karena itu, menurut Mantan Ketua DPP KNPI ini bahwa aspirasi soal pemkaran papua sangatlah merata dari masyarakat.

“Beberapa waktu lalu dan beberapa kali saya ke Papua, memang fokusnya untuk partai saya gitu. tapi tidak terlepas saya sebagai Ketua Komisi – II DPR-RI, dan ketika saya datang dimana-mana orang melihat saya tidak terlepas dari posisi itu,

Saya bertemu dengan masyarakat di papua, bukan para elit saja, bahkan saya bertemua dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, mereka sangat antusias dengan pemekaran ini karena apa, karena kita menjelaskan bahwa pemekaran ini untuk papua kemajuan pembangunan di papua.

Sebenarnya bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: (i) peningkatan pelayanan kepada masyarakat; (ii) percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; (iii) percepatan pelaksanaan pembangunan”, Jelas Dolly saat berada di layar zoom meeting kemarin.

Sebelumnya masih di ruang zoom yang sama, Ketua MRP Papua, Timotius menanggapi bahwa pemekaran 3 Provinsi Papua merupakan keinginan Jakarta, bukan keinginan masyarakat di tanah papua,

Menurut dia, saat ini pihkanya bersama beberapa LSM sedang mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena pemekaran tersebut sangat bertentangan dengan UU Otsus.

“Hari ini kami MRP mendengar bahwa DPR RI telah mengesahkan 3 Undang-undang dan ini memang keinginan Jakarta dan kebijakan negara terhadap pembentukan DOB baru di Papua,

Kami sedang menyiapkan materi gugatan dengan obyek 15 pasal di MK karena DOB ini konsekuensi dari perubahan ketiga dari UU Nomor 2 Tahun 2001 sehingga pengesahan DOB ini tanpa partisipasi atau aspirasi dari rakyat”, Kata Timotius, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!