Sorong – Polres Sorong limpahkan dua tersangka dugaan korupsi dana kampung ke Kejaksaan Negeri Sorong, pelimpahan itu berlangsung, Jumat, (8/7) kemarin sekitar pukul 16.00 Wit.
Siaran Pers secara tertulis berhasil diterima mataradarindonesia.com. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad, SH didampingi Kasubsi Penyidik, Andi Ashar Rahmatullah, SH resmi menerima tersangka dan barang berkas barang bukti dari penyidik Polres Sorong.
Dijelaskan Fuad bahwa tersangka dan berkas barang bukti tersebut yang diserahkan dari Polres Sorong berupa dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Kampung Sailolof, Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong. Tahun 2017 yaitu, AW (Kepala Kampung), dan AR (Bendahara Kampung).
“Sekira Pukul 16.00 WIT Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad, SH didampingi Kasubsi Penyidikan, Andi Ashar Rahmatullah, SH telah menerima pengiriman tersangka dan barang bukti dari Polres Sorong dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka sebagai berikut, berinisial AW selaku Kepala Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong, dan AR (laki-laki) Bendahara Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong”, Jelas Fuad. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong.
Lanjut dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH bahwa pada tahun 2017 di Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong, tersangka berinisial AW telah mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 736.434.000,00,-
“Pencairan Dana Desa tahap I pada tanggal 12 Juli 2017 dicairkan senilai 103.541.973.000,00.- dan pencairan tahap II pada tanggal 14 Desember 2017 senilai 69.027.982.000,00.-. sebelum pencairan Dana Desa tahun 2017, bendahara Kampung Sailolof, berinisial AR dengan bantuan atas nama YY telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang didalamnya terdapat Rencana Anggaran biaya yang telah di Mark Up pada satuan harga dan satuan volume material lokal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tersebut ditandatangani oleh kepala Kampung AW tanpa melakukan kroscek dilapangan terkait harga satuan material lokal maupun volume pekerjaan yang direncanakan tersebut, “kata Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, SH.
Lebih jelas disampaikan Fuad, selain itu bendahara Kampung Sailolof, AR membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan melampirkan nota pembelian fiktif serta tandatangan para pekerja yang berasal dari Kampung Sailolof diduga dipalsukan.
“Bahwa Ahli kontruksi menyimpulkan terdapat Mark Up sejak tahap perencanaan dimana berdasarkan perencanaan volume panjang drainase sepanjang 200 meter, sedangkan keseluruhan Panjang drainase yang terpasang kurang dari 85 meter.
Akibat perbuatan tersangka AW dan AR telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan tim Ahli Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebesar 301.524.000,00.-
“Perbuatan Tersangka AW Alias dan AR sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 telah diubah dan tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 08 Juli 2022 s/d 27 Juli 2022 di rumah tahanan Polres Sorong.”, (rls/ret)