Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.
Senin, 19 Juli 202.
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menerima audiensi dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta, Senin (18/07).
Kepada mataradarindonesia.com, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Hari Prihatono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, adapun pembahasan dalam pertemuan dimaksud adalah, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rusun dan Pendaftaran Tanah.
Diungkapkan Prihatono, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengusulkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pembentukan satuan tugas (Satgas) penataan perizinan yang bertujuan untuk meninjau perizinan-perizinan dalam sektor pertambangan, pengelolaan kawasan hutan, dan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Dimaksudkan Menteri Investasi ke Menteri ATR/BPN itu bertujuan untuk Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ATR/BPN. keduanya menciptakan kepastian hukum dalam investasi, sekaligus evaluasi terhadap pemberian-pemberian perizinan selama ini.
Menanggapi usulan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/Kepala BPN akan mempersiapkan langkah-langkah strategis yang dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam investasi dan mendorong pertumbuhan perekonomian.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, T. Hari Prihatono. (ret)