Merauke – Menyikapi pernyataan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka belum lama ini terkait proses pengusulan dan penetapan tiga Provinsi baru di Papua, salah satunya Provinsi Papua Selatan yang beribukota di Merauke,
Dalam hasil tangkapan vidio amatir dimaksud, Romanus menyeret dua orang Anggota DPR-RI, Yan P. Mandenas dan Komaruddin Watubun, video viral tersebut terdengar kicauan Bupati Merauke,
Romanus Mbaraka menyebutkan Mandenas dan Watubun menelpon dia pada tahun 2020 untuk membicarakan terkait dengan perubahan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua.
Bahkan pada video tersebut Bupati Romanus mengatakan telah membayar mahal ke DPR RI untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam UU Otsus Papua dan jika jumlahnya disebutkan maka bisa saja dirinya ditangkap oleh KPK.
Komaruddin Watubun angkat bicara dan menjelaskan, terkait dengan usul revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu dilakukan atas usul inisiatif pemerintah. (Surpres). yang mana saat itu pemerintah mengusulkan perubahan pada 3 pasal, yaitu yang pertama pasal 1 tentang ketentuan umum, pasal 34 tentang sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten, dan pasal 36 tentang pemekaran.
Sehingga dengan demikian Komaruddin Watubun beranggapan bahwa apa yang disampai oleh Bupati Romanus pada video viral tersebut, bahwa dirinya nya lah yang berjuang di DPR RI untuk melakukan perubahan pada pasal tersebut adalah bohong.
Ia juga menjelaskan bahwa Panitia khusus DPR RI tentang rencana pembentukan daerah otonomi Baru Papua itu baru dibentuk pada tanggal 10 Februari tahun 2021, dan pimpinan Pansus baru tepilih pada tanggal 30 Maret tahun 2021, saat itu dirinya berhasil terpilih sebagai Ketua Pansus dan Yan P. Mandenas sebagai Wakil Ketua.
Setelah terbentuk Pansus beserta jajaran perangkatnya, Pansus DPR RI baru pertama kali melakukan pertemuan resmi dengan team dari Papua Selatan yang dipimpin oleh Thomas E.P.E Safanpo pada tanggal 8 juli 2021.
Watubun menilai klaim Bupati Romanus ditelepon olehnya pada tahun 2020 itu tidaklah benar, sehingga dirinya beranggapan Bupati Romanus telah melakukan kebohongan Publik terkait dengan pernyataannya di dalam video viral tersebut. Ia. berpesan kepada Bupati Romanus agar sebagai pemimpin boleh bersalah tapi jangan sampai berbohong.
Karena menurutnya apa yang telah dilakukan oleh Romanus adalah suatu kebohongan yang nyata, secara sah dan meyakinkan. “Dalam Bahasa itu apa yang dilakukan Pak Romanus kebohonganya sah dan meyakinkan”, Terang Bung Komar.
“Pesan saya kepada ade Romanus, anda sebagai pemimpin boleh bersalah tapi tidak boleh berbohong, ini kebohongan yang nyata, kata bahasa hukum itu secara sah dan meyakinkan kau berbohong kepada publik” Tegasnya,
Lanjut dijelaskan perjuangan untuk membentuk Provinsi Papua Selatan itu adalah perjuangan tim yang dipimpin oleh Bupati Merauke yang menjabat pada 20 tahun yang lalu, yaitu Drs. Johanes Gluba Gebze,
Saat ini dilanjutkan oleh para kepala daerah di empat Kabupaten yang berada di wilayah selatan Papua. Jelas Watubun dalam bentuk Vidio disalah satu akun tiktok tersebut.
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut meminta kepada Bupati Romanus untuk tidak boleh mencampakkan perjuangan para kepala daerah yang lain, dan merangkul sesama kepala daerah lain untuk bersama-sama membangun DOB Papua Selatan, Imbau Anggota DPR-RI Dapil Papua.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka Bakal Dilaporkan Dua Anggota DPR-RI ke Polda Papua.
Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas (YPM) menyatakan bakal melaporkan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dan penyebar video ke Polda Papua karena dinilai sudah menyampaikan informasi tidak benar.
“Saya sudah komunikasi dengan pak Komarudin Watubun, kami dua sepakat jika hal itu terus digulirkan, maka paling lambat Rabu atau Kamis kami akan laporkan resmi ke Polda Papua meminta proses peyelidikan lebih lanjut,” Kata Mandenas di Jayapura, Senin (18/8/2022). Ia tegaskan, biarlah proses hukum yang menentukan kebenaran dari apa yang sudah beredar luas. Apalagi polisi memiliki teknologi yang canggih untuk melacak sesuatu.
“Silahkan mengecek atau melacak semua komunikasi kami, apakah ucapan Bupati Merauke itu benar atau tidak, jangan sampai menimbulkan kesan buruk dan dikonsumsi oleh kelompok-kelompok yang menolak Otsus dan pemekaran seakan-akan pembahasan Otsus dan DOB karena dibayar,”. “Saya berani jamin nol rupiah pun tidak ada diberikan pada kami untuk membahas. Itu semua murni kami lakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin melaporkan dirinya bersama anggota DPR RI lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Kehormatan DPR. “Silahkan laporkan karena saya dengan pak Komarudin siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka viral usai menyebut dua anggota DPR RI menerima uang untuk meloloskan pasal dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga bisa terwujud Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Namun hal tersebut sudah diklarifikasi langsung oleh Bupati Romanus yang menyebut, pernyataannya telah diplintir seolah-olah pihaknya memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otsus Papua tersebut.
“Saya memohon agar tidak dipelintir atau diplesetkan. Saya pertegas lagi, tidak ada suap menyuap kepada DPR RI soal DOB,” kata Romanus dalam video klarifikasi, Jumat (15/7). (ret)