JAKARTA – Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggungat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi resmi di SIPP PN Jaksel, gugatan tersebut memiliki nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Eltinus meminta hakim untuk menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan Eltinus sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” seperti dikutip dari SIPP PN Jaksel, Kamis (21/7/2022)
Eltinus juga meminta hakim agar menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tidak sah. “Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,” seperti dalam petitum.
Dia juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terhadap diri pemohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya. Belum diketahui pasti Eltinus terjerat perkara apa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Emile terkait korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Provinsi Papua.
Di sisi lain, KPK belum membenarkan soal status Eltinus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Gereja King Mile. Namun,
KPK menyebut bahwa pihak yang mengajukan gugatan praperadilan biasanya terkait upaya paksa seperti penggeledahan, penahanan maupun penetapan tersangka.
“Kalau aja yang mengajukan praperadilan itu apakah penggeledahan sah itu atau tidak, penahanan sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka. Silakan teman-teman simpulkan sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022) lalu, melalui akun Instagram KPK. (ret)