Jayapura : Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa dengan tegas menolak keberadaan perkebunan sawit yang dikelolah oleh PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di tanah dan hukum adat wilayah tersebut. Penolakan tersebut dilakukan di Kantor Dewan Adat Suku Namblog.
Dalam penolakan tersebut, masyarakat dan juga Dewan Adat Grime Nawa lakukan Musyawarah Adat Daerah di Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Jumat (22/7/2022). kemarin
Angky kepada mataradarindonesia dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hadir Ketua Dewan Adat Suku Namblong, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, Ketua Perempuan Adat Masyarakat Namblong, Kepala Kampung, Organisasi Perempuan Adat, dan masyarakat adat .
Lanjut diungkapkan Angky bahwa dari hasil musyawarah tersebut, ada 11 poin pernyataan sikap yang menolak keberadaan perkebunan sawit . Berikut 11 pernyataan tersebut diantaranya:
1. Menolak keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di wilayah Lembah Grime Nawa yang mengambil alih tanah dan hutan karena merusak lingkungan, tanah dan hukum adat.
2. Mendesak Bupati Kabupaten Jayapura mencabut izin lokasi dan izin lingkungan PT PNM karena melanggar hukum yang berlaku, segerah membuat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi untuk mencabut Izin usaha perkebunan PT. PNM sebelum 31 Juli 2022.
3. Mendesak Bupati Jayapura untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat masyarakat adat di daerah Lembah Grime Nawa sesuai Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria.
4. Mendesak DPMPTSP Provinsi untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan PT PNM kerana tidak melakukan kewajiban di dalam IUP dan peraturan Menteri pertanian tentang pedoman perizinan berusaha perkebunan.
5. Memdesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan HGU PT PNM sebagai tanah terlantar sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang UU Perkebunan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan mengembalikan kepada masyarakat adat daerah Grime Nawa.
6. Mendesak Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk tetap mempertahankan keputusan pencabutan pelepasan Kawasan hutan PT Permata Nusa Mandiri.
7. Masyarakat adat daerah Grime Nawa menolak legitimasi pelepasan tanah yang dilakukan sepihak karena tidak sesuai dengan hukum adat kami.
8. Masyarakat adat sepakat Pengelolaan, Pemanfaatan dan perlindungan tanah dan hutan adat milik dilakukan berdasarkan pengetahuan dan hukum kebiasaan adat masyarakat setempat.
9. Seluruh Masyarakat adat Daerah Grime Nawa dan Pihak Lainnya yang berdiam di Tanah dan Hutan Adat berkomitmen menjaga dan melindungi tanah dan hutan adat agar tetap lestari.
10. Seluruh Masyarakat adat daerah Grime Nawa (Orya ,Namblong, Klesi ,Kemtuk, dan Elseng bersepakat tidak menyerahkan atau memberikan tanah atau hutan adat kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Perusahaan lainnya yang dapat menyebabkan hilangnya Hak Atas Tanah dan Hutan Adat.
11. Berhubungan dengan point 1-9 diatas maka kami berikan batas waktu pencabutan izin PT PNM hingga 31 Juli 2022. Apabilah tidak segerah dicabut Izin PTPNM maka kami Seluruh Masyarakat Adat Daerah Grime Nawa akan melakukan mobilisasi umum untuk aksi damai dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat . (rls/ret)