“ASN PNS dan atau/ASN CPNS yang menggunakan SK dari Kementerian sebagai Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mendapatkan TPP yang sama dengan ASN PNS dan atau/ASN CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak”
Fakfak – Ratusan ASN PNS dan/atau ASN CPNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak akhirnya bisa luapkan rasa kebahagiaan mereka diakhir bulan Juli 2022 ini dan tersenyum lebar karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) resmi digulirkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs H Alibaham Temongmere, MTP dalam surat tertulisnya yang disampaikan kepada setiap OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menjelaskan bahwa :
Perintah pembayaran tersebut berdasarkan surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 900/23221/Keuda yang bersifat segera Tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Surat persetujuan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pembayaran TPP dimaksud itu sebagai balasan surat yang pernah dilayangkan Sekda Kabupaten Fakfak kepada Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/743/SET/2022 Perihal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor : 27 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, dan
Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor : 23 Tahun 2022 tentang Pembayaran TPP Fungsional Tenaga Pendidik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat.
Melaksanakan persetujuan dengan dasar diatas maka BPPKAD diminta untuk melakukan Proses Pembayaran melalui Bank Papua Tahun Anggaran 2022 untuk Semester 1 (satu) atau enam bulan yang telah berjalan.
OPD dilingkup pemda fakfak agar melakukan proses tagihan Semester 1 (satu) atau enam bulan yang telah berjalan. dan proses tagihan dilakukan dengan tetap melampirkan daftar hadir setiap ASN di OPD masing-masing.
Semua tagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor : 27 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, dan
Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor : 23 Tahun 2022 tentang pembayaran TPP Fungsional Tenaga Pendidik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak – Porvinsi Papua Barat.
ASN PNS dan atau/ASN CPNS yang menggunakan SK dari Kementerian sebagai Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mendapatkan TPP yang sama dengan ASN PNS dan atau/ASN CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
Dasar surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang diperoleh dari sumber mataradarindonesia.com, bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk membayar TPP ASN dilingkungan Pemda Fakfak sebesar Rp. 138.673.790.113.00 Miliar lebih, anggaran ini bersumbr dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022. (ret)