Jakarta – Terjadi lagi seorang buron KPK yang asalnya dari partai politik yang tengah berkuasa, yaitu PDIP. Setelah Harun Masiku, kini muncullah Mardani H Maming.
Nama Harun Masiku melegenda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosoknya sejak Januari 2020 hingga kini belum tampak di publik.
Ketika itu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU, dijerat. Dalam 1×24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya.
Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri
Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK.
Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. Ketiganya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
1. Saeful Bahri
Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful yang juga kader PDIP dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU. Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap.
Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
2. Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu 8 tahun penjara.
3. Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia divonis di hari yang sama dengan Wahyu Setiawan.
Lantas ke mana Harun Masiku?
Hingga kini beragam isu menyelimuti sosok mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP itu. Pernah disebutkan bahwa Harun Masiku tewas, tapi kabar itu tak jelas juntrungannya. Ada pula yang menyebut Harun Masiku di luar negeri, tapi informasi itu masih abu-abu.
Adalah Mardani H Maming. Namanya mentereng tak hanya di lingkaran partai dengan logo banteng bermoncong putih itu, tapi juga di luaran.
Tengok saja. Dia menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 lalu Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Namun urusan hukum yang menjeratnya di KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani Maming kini berstatus buron KPK setelah dianggap tidak kooperatif.
KPK sejatinya belum membeberkan detail perkara Mardani Maming selain terkait urusan izin usaha pertambangan. Mardani Maming disebut menerima suap dengan total Rp 104 miliar.
Namun hal itu terkuak dari praperadilan yang diajukan Mardani Maming melawan KPK. Tak tanggung-tanggung, Mardani Maming–dalam praperadilan itu–dikawal Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW).
Di sisi lain, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP M Nurdin berkomentar perihal status buron bagi Mardani Maming. Dia mengaku menghormati kerja KPK dalam perkara yang menjerat salah satu kader mereka itu.
“PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” kata Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
PDIP menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Mardani Maming. Nurdin juga menegaskan PDIP tak akan mengintervensi kasus yang menjerat Mardani Maming.
“PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mana pun, termasuk KPK dalam perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurdin meyakini Mardani Maming akan kooperatif. “Selain itu, PDI Perjuangan meyakini Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya.
Sikap PDIP 2 Kadernya Jadi Buron KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan sikap partainya terkait dua kadernya, Harun Masiku dan Mardani Maming, yang kini jadi buruan KPK. Hasto mengatakan PDIP sudah memerintahkan seluruh kader taat hukum.
“Kami sudah membahas dengan tim hukum, dan Partai menegaskan seluruh kader partai wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali.
Dengan demikian, semua anggota dan kader partai diinstruksikan untuk percaya pada mekanisme hukum,” kata Hasto kepada wartawan, Rabu (27/7).
Hasto mengatakan seluruh unsur PDIP, tanpa terkecuali, menghormati seluruh proses di lembaga hukum. Sejumlah kasus hukum yang kini ramai dibahas publik pun disinggung oleh Hasto.
“Hal ini mengingat penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian, dan partai menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan aparat kepolisian.
PDI Perjuangan juga percaya bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum di dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan keadilan,” ujar Hasto.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung yang sedang mengusut tuntas dugaan korupsi atas pengadaan towers di PLN, upaya memerangi mafia gula dll, demikian juga KPK juga menangani berbagai kasus dugaan korupsi sebagaimana terjadi dalam penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, demikian juga dengan tindak lanjut atas berbagai gelar OTT yang dilakukan KPK seperti Bupati Penajam Pasir Utara, termasuk Bupati Mamberamo Tengah. Semua harus didukung sebagai upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Meskipun demikian, bagi Hasto, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara merdeka tanpa intervensi pihak mana pun. News.detik.com, (rfs/dhn/ret)