Sekda Fakfak : “11 Jabatan Eselon IIb yang akan dilelang dalam waktu dekat seperti, Jabatan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kadis (DP3AP2KB), Kadis (DPMPTSP), Kepala (BPBD), Kadis Kesehatan, Kepala (BPMK), Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kepala BKPSDM, Kadis PUPR2KP, dan Jabatan Sewkan DPRD Fakfak”.
Sekda Fakfak, Drs H Alibaham Temongmere, MTP (kiri) jabat tangan erat dengan Mahmud Labiru, S.Sos (kanan) sebagai bentuk ucapan selamat atas dilantiknya Mantan Kepala Kesbangpol ini sebagai Kadispora Fakfak menggantikan Hermanto Hobrouw, foto ; rustam rettob/wartawan.
Fakfak – Seorang Aparatur Sipil Negara jika ingin menduduki suatu jabatan tertentu dilingkuan pemerintahan setempat dimana dia bertugas maka harus memiliki kemampuan kualifikasi dan kompetensi, apakah itu kemampuan Manajerial, maupun kemampuan Tekhnis serta kemampuan lain yang diatur didalm ketentuan undang-undang yang berlaku. utamanya adalah Pangkat dan Golongan saat menduduki jabatan tersebut.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Drs H. Alibaham Temongmere, MTP ditemui wartawan usai menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi 13 pejabat Eselon – II, Kamis, (4/8) kemarin mengungkapkan pemerintah daerah akan segera mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan Uji Kompetensi seleksi terbuka Tahap – II.
Seleksi terbuka ini bakal digelar atas jabatan yang belum terisi alias kosong sehingga ASN yang levelnya Eselon – III bisa berkompetisi nanti, termasuk kelas jabatan Eselon – II yang jumlahnya 11 jabatan semuanya di (Plt) kan karena jabatan Plt tidak mutlak menjadi Kepala Definitif kecuali dalam seleksi satu OPD diikuti minimal 3 orang.
Dikatakan, ada dampak ketika jabatan kepala OPD dapat di Plt.kan karena memiliki kewenangan yang sangat terbatas, seperti halnya juga penyerapan anggaran masih rendah oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten fakfak berupaya agar melaksanakan seleksi terbuka ini secepatnya juga dalam rangka mendukung percepatan program Visi Fakfak Tersenyum.
“Setelah kita laporkan hasil saat ini ke Komisi ASN maka selanjutnya kita akan menunggu lagi rekomendasi berikut untuk melakukan seleksi terbuka dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak, dalam waktu dekat sudah harus kita gelar tentu dengan tetap memperhatikan prosedur dan mekansime serta ketentuan undang-undang yang berlaku,
Misalnya juga kaitanya dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dibidang pengadaan barang dan jasa, kalau tidak ada yang memiliki sertifikasi maka mutlak dilaksanakan oleh Kepala Dinas yang definitif, bukan Plt. Ini hal yang dapat dievaluasi dan menjadi sasaran kita untuk bagaimana mempercepat semua proses pelayanan pemerintah kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, Jelas Bupati Fakfak.
Mengenai Tim Seleksi, Sekda menjelaskan bahwa semua keputusan menjadi kewenangan Bupati, tentunya jika hasil kerja seleksi awal jika dianggap berhasil dan sukses maka bisa dapat dipertimbangkan, apakah Ketua Tim Seleksi atau Anggota Tim akan menjadi keputusan Bupati karena tim tersebut dapat di SK kan oleh Bupati.
Dakhir wawancara, Sekda menyampaikan bahwa persyaratan yang diminta tim seleksi nanti saat peserta yang ikut seleksi terbuka besok, untuk syarat pangkat dan golongan tentu menjadi syarat utama dalam menduduki suatu jabatan tertentu.
“Syarat dasar seperti pangkat dan golongan itu tetap, syarat lain adalah kemampuan manajerial, kemampun tekhnisnya, dan kemudian pertimbangan sosial bahkan pertimbangan aspek local termasuk pertimbangan Otonomi Khusus”, Terang Sekda kepada wartawan kemarin.
Diketahui, 11 Jabatan Eselon IIb yang akan dilelang dalam waktu dekat seperti, Jabatan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kadis (DP3AP2KB), Kadis (DPMPTSP), Kepala (BPBD), Kadis Kesehatan, Kepala (BPMK), Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kepala BKPSDM, Kadis PUPR2KP, dan Jabatan Sewkan DPRD Fakfak, (ret)