0.4 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pemerkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

Fakfak – Seorang tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan/atau pencabulan berinisal AIT alias AN terhadap korban UW telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, Jumat, (5/8) lalu.

Penyerahan tersangka dan berkas perkara serta barang bukti tersebut ke kejaksaan negeri fakfak oleh Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Sat Reskrim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)

Diserahkanya tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemerkosaan dan/atau Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka AIT alias AN terhadap Korban UW, setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak, tertanggal 2 Agustus 2022.

Saat Penyerahan Tersangka dan berkas perkara serta Barang Bukti yang dilakukan oleh bagian Unit (PPA) Sat Reskrim Polres Fakfak kemrin diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Penuntut Umum. Kevin Eldo Novarel, SH.

Bahwa penyidikan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B/74/1/2022/SPKT/POLDA PAPUA BARAT/POLRES FAKFAK, tanggal 07 Juni 2022.

Tersangka AIT alias AN disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. tersangka AIT alias AN menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Fakfak.

Diketahui, Kasus ini bermula, Selasa (7/6/2022) sekira pukul 14.00 wit ketika Tersangka AIT alias AN mendatangi tempat kost JB yang tinggal bersama Korban UW,

Kedatanga pelaku dengan tujuan untuk meminta makan pada JB alias AL. Setibanya Tersangka AIT Alias AN di tempat kos tersebut, kemudian tersangka AIT alias AN bersama-sama dengan JB alias AL mengambil makan, selanjutnya makan di depan kos.

Selanjutnya Tersangka AIT alias AN masuk ke dalam kamar kos yang ditinggali JB alias AL dan berbaring di atas tikar, sekitar pukul 15.40 wit JB alias AL mengajak Korban bersama TK. “Ayo tong turun nonton lomba di jalan baru”,

Korban lalu menjawab, “Saya tidak ada uang ojek”, kemudian Sdri. Jein Babaubun bersama Tika pergi meninggalkan korban. pada saat itu Korban ditemani oleh S dan Tersangka.

Tak lama kemudian, S dijemput oleh temannya, dan Korban sempat mengantar S menemui temannya tersebut. Setelah itu Korban hendak kembali masuk ke dalam kamar kos. Setibanya di depan pintu kamar, Korban melihat Tersangka AIT alias AN sedang berbaring di dalam kamar dan Korban masuk ke dalam kamar.

Pada saat Korban hendak mengambil kain sarung, tiba-tiba Tersangka memegang tangan kiri Korban sambil menariknya hingga Korban terjatuh di samping Tersangka.

Setelah itu Korban mencoba untuk bangun, namun Tersangka mendorong badan Korban menggunakan tangan kiri, hingga Korban terjatuh kembali di atas lantai, Selanjutnya Tersangka menutup mulut Korban dan kemudian melakukan perkosaan terhadap Korban.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan ancaman penjara selama 12 Tahun, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum”. Tersangka AIT alias AN disangkakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!