Nasional – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD meyakini kasus kematina Brigadir J bisa tuntas penyelesaian proses hukum ditangan Kepolisian (Kapolri-red).
Mahfud sangat berharap agar semua pihak yang tidak mengetahui persis persoalan ini turun memberikan komentar yang berbentuk spekulatif yang dapat memperkeruh situasi dan suasana kebatinan banyak orang khususnya warga negara Indonesia,
Dia menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Mabes Polri dan dalam tahap penyidikan sehingga apabila ada yang memiliki bukti-bukti tambahan mengenai kasus ini boleh menyerahkan kepada pihak berwenang sebagai bahan untuk segera mengungkapkan kasus tersebut.
Disisi lain, Mahfud pesimis jika banyak orang berpikiran kasus ini tidak akan bisa tuntas, dia bahkan sangat percaya bahwa Polri memiliki alat dan kemampuan personil untuk mudah mengungkapkan kejadian yang dapat mengorbankan Brigadir J.
“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas ditingkat Polisi (Insha Allah), sudah lama saya punya Impresi POLRI kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,”, Optmisi Mahfud melalui akun tweeternya @mohmahfudmd diunggah mataradarindonesia.com
Dia membandingkan pengungkapan kasus penembakan Brigadir J dengan salah satu kasus yang hampir semua pihak pesimis jika Polri mampu mengungkapkanya, ternyata berhasil diungkap,
“Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak diberbagai kota saja bisa dibongkar, Ingat kasus Ryan, ?, apalagi kasus yang sudah terang benderang ini”, Apresiasi Mahfud ke Mabes Polri.
Dia membandingkan satu kasus lagi yaitu, pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, ketika itu Mahfud mengaku dia mengontak Kapolda Metro Jaya. Fadil, tidak lama kemudian pelakunya ditangkap dan diprses hukum sampai saat ini.
“Ketika Ketua KNPI . Haris Pertama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takkan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil. Saya bilang. “Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka, cari, . Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap”, Cerita Mahfud MD dalam dua kasus tersebut.
Sementara Kasus Brigadir J yang secara terang bendera dipermukaan ini, menurut Menkopolhukam ini bahwa sangat tidak masuk akal kalau Polri mengalami kesulitan dalam pengungkapanya, polisi punya segalanya yang tidak dimiliki oleh masyarakat sehingga harus menunjukkan integritas dan profesionalitas polisi dalam penegakkan hukum kepada masyarakat.
“Begitu juga dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku, sebab locus delicitinya jelas sebuah Gedung, korban juga jelas, orang-orang disekitar jelas, Bismillah dan Alhamdulillah tuntas, Ayo, kita kawal pengadilanya”, Minta dan seruaan Mahfud MD.
Diketahui bahwa buntut kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan sebelumnya Kapolri akhirnya mencopot Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dari jabatanya,
Bareskrim Polri kini telah memeriksa kurang lebih 25 orang dan telah melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, hal ini dilakukan polisi agar lebih mudah dalam proses penyelidikan kedepan.
Ferdy Sambo kini ditahan dirutan Brimob kelapa dua, IPW memberikan respon terkait penahanan terhadap Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. belakangan kasus ini ramai diperbincangan banyak pihak, penahanan dilakukan agar bisa menepis issu Polri lemah dalam penegakkan hukum.
“Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dgn pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti,pistol, proyektil,dll.
Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat, Dalam pelanggaean kode etik tsb jiga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara pasal 221 kuph jo pasal 233 kuhp dfn ancaman 4 tahun .
Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yg bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 kuhp jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 KUHP”, Tulis IPW kepada mataradarindonesia.com, (ret)