Perkap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
Fakfak – Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian, rabu (10/8) bertempat di Aula Anton Soedjarwo Polres Fakfak Jl. Thumburuni No. 1.
Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian yang digelar oleh Polres Fakfak ini merupakan agenda mingguan yang sudah dijadwalkan untuk mengingatkan kembali dan memperdalam materi yang telah didapatkan oleh Para Personil di Lembaga Pendidikan, sehingga mampu memahami tugas yang ada di semua Fungsi Kepolisian.
Bertindak selaku Pemateri adalah Kasat Intelkam Polres Fakfak Iptu Resky Ilyas, SE., didampingi KBO Sat Intelkam Ipda Slamet Efruan, SH, yang diikuti oleh sebanyak 67 Personil Bintara Remaja Sat Samapta.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian kali ini adalah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012.
Dalam Perkap Nomor 7 tahun 2012 tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan yaitu Jenis bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum meliputi :
Unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, penyampaian ekspresi secara lisan, aksi diam, aksi teatrikal dan isyarat, penyampaian pendapat dengan alat peraga, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, petisi, spanduk; dan kegiatan lain yang intinya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ada tahapan yang harus dilaksanakan oleh Masyarakat sebelum melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum yaitu Penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,
Melakukan koordinasi dengan Aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.”, Jelas Ilyas, Kasat Intelkam Polres Fakfak.
Sedangkan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagai berikut : di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, dan di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu : Hari Besar Nasional, hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah. Penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang dilakukan di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau Laut, Stasiun Kereta Api, Terminal Angkutan Darat ;
Objek-objek Vital Nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar ; Instalasi Militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar, di Lingkungan Istana Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, dan tempat yang rutenya melalui atau melintasi Wilayah Istana Kepresidenan.
“Hari ini (kemarin-red) kami kembali melaksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian. Kegiatan ini merupakan agenda mingguan yang sudah dijadwalkan untuk mengingatkan kembali dan memperdalam materi yang telah didapatkan oleh Para Personil di Lembaga Pendidikan, sehingga mampu memahami tugas yang ada di semua Fungsi Kepolisian”. Ujar Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH. melalui Kasi Humas Ipda Arantaun, SH
Harapan Kami dengan adanya Pelatihan ini, Para Personil semakin profesional dan mampu memahami tugas dan tanggungjawabnya, terutama dalam melakukan tindakan Kepolisian. Tuturnya, (rls/ret)