1.4 C
New York
Selasa, Desember 3, 2024

Buy now

Skenario Ferdy Sambo Roboh Setelah Polisi Hentikan Dua LP, Pakar Sebut Laporannya Berpotensi Pidana.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri : “Dua laporan dimaksud dinilai sebagai upaya untuk melakukan tindakan Obstruction of Justice (Segala bentuk upaya Intervensi untuk menghalangi-halangi proses hukum)”.

Nasional – Tabir gelap tragedi barbar, yang semula dibuat samar, kini mulai terkuak lebar. Skenario busuk yang dibangun Ferdy Sambo, tak lagi kokoh bahkan sudah roboh. setelah Dirtipidum Bareskrim Polri umumkan dua laporanya dapat dihentikan oleh tim penyidik setelah dilakukan gelar perkara karena tidak ditemukan unsur pidananya.

Dua Laporan Polisi yang berda dengan tuduhannya Birgadir J, pertama atas nama Marthin Gabe dengan korban Bharada E dengan terlapor Brigadir J, laporan kedua Putri Candrawati dengan korban Bharada E sedangkan terlapor juga Brigadir J telah dihentikan oleh Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri. hal itu diungkapkan Dirtipidum Mabes Polri, Andi, Jumat, (12/8) malam.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8). malam

Laporan pertama soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J. dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan,” jelas Andi Rian.

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual

Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat,

Dijelaskan Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa, setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. Kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8). malam.

Tidak serta merta laporan tersebut dihentikan kemudian tidak berpotensi masalah lain, publik menilai setelah proses penghentian LP tersebut karena tidak ditemukan unsur pidananya maka kemudian berpotensi pidana lain yakni, pidana laporan palsu dan melakukan pembohongan publik.

Laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy SamboPutri Candrawathi, bisa dikualifikasikan sebagai laporan palsu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan karena polisi telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana,” ucap Abdul Fickar Hadjar melalui chaenal youtubue Kompas.com diunggah media ini, Sabtu (13/8) malam.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut. menurutnya, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

“Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. (Upaya untuk menghalangi proses hukum lainya). Pasal pidananya Pasal 220 KUHP,” jelas Abdul.

Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J. Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.

“Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum (tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem,” ucap Abdul. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!