4.7 C
New York
Kamis, Desember 5, 2024

Buy now

Penyerahan Empat Dokumen RDTR Ibu Kota Nusantara Baru Diterima Tim Transisi Otorita IKN

Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara,

Penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.

Untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang memberikan dukungan penuh kepada Badan Otorita IKN.

“Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (19/08). disampaikan tertulis ke media ini

Untuk itu, dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada Senin (08/08/2022) di Hotel Intercontinental Jakarta, Ditjen Tata Ruang melakukan pembahasan rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.

Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II.

Ke-empat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.

Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.

“Dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona, pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang berketangguhan (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam,” terang Gabriel Triwibawa.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Pelopor; Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM, Noor Fuad Fitrianto;

Sekretaris Tim Transisi IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya; Ketua Bidang Koordinasi Perencanaan Tim Transisi IKN, Imam Santoso Ernawi; anggota Tim Ahli, yaitu Isradi Zainal, Yayat Supriatna, Nirwono Yoga, Tri Mulyani Sunarharum; beserta jajaran Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!