-0.3 C
New York
Jumat, Desember 6, 2024

Buy now

Tiga Anggota Pengganti Antar Waktu Bawaslu Fakfak Besok Dilantik.

Fakfak – Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Pelantikan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu akan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2018-2023 menggunakan metode online/daring. Termasuk Bawaslu Fakfak.

Untuk Bawaslu Fakfak, kabarnya, tiga orang Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak kabarnya direncanakan bakal dilantik, Senin, (22/8) besok oleh Bawaslu – RI.

Plt. Sekretaris Bawaslu Kabupaten Fakfak, Lajamini dihubungi mata radar Indonesia, Minggu, (21/8) siang mengakui rencana dimaksud dan akan dilantik oleh Bawaslu – RI secara zoom.

Lajamini mengungkapkan ketiga orang yang bakal dilantik Bawaslu Republik Indonesia diantaranya, Khairudin Kutanggas, (Eks. Ketua KPU Kabupaten Fakfak), Fernando Rafli Hakim, dan Siofanus Irfan Kareth

Disampaikan bahwa pelantikan tersebut akan berlangsung secara zoom sehingga untuk ketiga Komisioner Bawaslu Fakfak (PAW) akan hadir di Kantor Bawaslu, Senin, (22/8). 30 menit sebelum pukul. 13.00 Wit siang, didampingi Rohaniawan baik dari Muslim maupun Kristen.

Diketahui, ketiga PAW Anggota Bawaslu tersebut yang bakal dilantik besok akan dapat melanjutkan sisa masa jabatan yang sempat diduduki tiga terpidana kasus korupsi Dana Bawaslu Pilkada 2020 sebelumnya, yakni, AZTI, FT, dan YK, terkurung juga Bendahara dan Koorsek Bawaslu Fakfak, SHI dan RN yang kini mendekam di Lapas Kelas II/B Fakfak.

“Rencana Pelantikan 3 Anggota PAW Bawaslu Fakfak, Senin, 22 Agsutus 2022 bertempat di Kantor Bawaslu Fakfak pukul. 13.00 Wit (Jam 1 Siang), mereka adalah, Khairudin Kutanggas, Fernando Rafli Hakim, dan Siofanus Irfan Karet.”, Ungkap Plt. Sekretaris Bawaslu Fakfak, Lajamini.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – RI, Totok Hariyono,SH selaku koordinator divisi hukum penyelesaian sengketa yang melakukan wawancara verifikasi kelayakan terhadap tiga calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak di sisa masa jabatan 2018-2023., Selasa (21/6) lalu.

Wawancara Verifikasi kelayakan terhadap tiga calon Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak ini dilakukan untuk mengganti Anggota Bawaslu kabupaten Fakfak Yakni Fahry Tukuwai, Yanpit Kambu dan Abdul Tanggi Irirwanas yang telah menjalani masa tahanan, Atas hal ini, verifikasi kelayakan PAW ini dilakukan Bawaslu RI guna memilih kandidat terbaik untuk mengisi kekosongan posisi Anggota Bawaslu kabupaten Fakfak. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!