Mengenakan Masker : Kasat Reskrim Polres Fakfak, Handam Samudro (Mengenakan Masker Putih) saat melakukan Konferensi Pers dalam pengungkapan salah satu kasus tindakan pencurian belum lama ini di Fakfak, foto ; rustam rettob/(dok) mataradarindonesia.com
Diamankan : Uang hasil transaksi perjudian online berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com.
Fakfak – Perintah Kapolri kepada semua aparat Kepolisian diseluruh Indonesia agar tidak melakukan perlindungan atau membackup judi-judi tertentu, baik itu Anggota Polisi yang ada di Mabes Polri, Polda maupun Polres sampai ke Polsek-Polsek.
Jika ada anggota polri yang kemudian ketahuan membackup judi togel maupun judi – judi lainya maka Kapolri tidak segan-segan untuk melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya (Kapolri-red) tidak akan memberikan ampunan untuk proses hukum jika ternyata ada Anggota Polisi yang membackup kasus judi togel online maupun judi-judi lainya”, Ucap Kapolri yang telah dilansir berbagai media pasca kasus Sambo terungkap dipublik.
Menindaklanjuti perintah Kapolri, Polres Fakfak melalui Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang warga berinisial ASR, dia diketahui sedang melakukan transaksi judi togel online.
Detik-detik penangkapan hingga penahanan oleh Anggota Opsnal Sat Resrkim Polres, ASR diketahui sedang melakukan transaksi judi togel online melalui retrotogel.com dengan mengikuti putaran Kamboja dan Sidney,
Polisi menangkanp ASR telah melakukan transaksi dan menunggu putaran dari negara Kamboja dan Sidney, sambil menunggu proses tersebut kemudian gagal untuk proses selanjutnya karena ASR kemudian berhasil diciduk Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Fakfak.
Dia kemudian dibawah ke Mako Polres Fakfak lengkap dengan barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 2 lembar table shio, 2 lembar potongan kardus bertuliskan angka keluar togel, 1 buah buku rekapan angka keluarg togel tertanggal 21 Agustus 2022, 2 buah pena tulis, serta uang sisa penjualan Rp. 148.000. untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
Mengenai penangkapan terhadap pelaku penjualan judi togel online, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana melalui Kasat Reskrim, Handam Samudro, STK, SIK membenarkan, Kasat menjelaskan secara tertulis diterima mata radar Indonesia bahwa Personil Tim Opsnal Minggu, (21/8) pukul 13.00 Wit siang melakukan penyelidikan tindak pidana perjudian online.
“Pada pukul 16.00 Wit, berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian jenis togel online yang dilakukan salah satu warga yang berada di Kampung Werikapal, Distrik Fakfak, Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Fakfak mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menemukan adanya perjudian jenis togel disana, Tim Opsnal mengamankan barang bukti dan terduga pelaku. Berinisial ASR”, Jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak dalam keterangan tertulisnya.
Terduga pelaku ASR yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini menjual togel dengan metode melakukan deposit pada akun judi togel online retrotogel.com, ia kemudian menjual togel kepada masyarakat yang berminat.
Detik-detik yang bersangkutan diciduk oleh Anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Fakfak, ASR tidak berkutik banyak alias tanpa perlawanan karena saat itu ia sedang melakukan proses transaksi deposit sebanyak Rp 1.000.000,- dari putaran Cambodja dan Sidney.
“Berdasarkan hasil rekapan kurang lebih sudah mengumpulkan Rp. 900.000,- dari Pemasang judi togel. Selanjutnya Pelaku ASR dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut.”, Ungkap Kasat Handam Samudro,
Terhadap terduga pelaku ASR dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Saat ini, terduga pelaku ASR telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ret)