Jaksel – Proses rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, FS terhadap Brigadir J dengan menyeret beberapa tersangka, termasuk tersangka Istri FS berlangsung, selasa, (30/8) sampai saat ini.
Terjadi perdebatan antara penyidik Kepolisian Mabes Polri dengan kuasa hukum Brigadir Josua, kuasa hukum Brigadir J diminta untuk tidak terlibat bahkan menyaksikan adanya adegan rekonstruksi dimaksud di TKP, boleh asal berada diluar rumah.
Sempat direkam Kuasa Hukum Birgadir J, Kamarudin Simanjuntak didampingi beberapa anggota pengacara lainya, diakui, mereka dihalangi untuk tidak mengiktui proses rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Kadiv Propam Polri. FS terhadap Brigadir J yang merupakan Ajudanya.
Melalui salah satu vidio amatir yang berhasil diunggah mataradarindonesia.com, Selasa, (30/8) siang, Kamarudin menjelaskan bahwa alasan tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi adegan dugaan pembunuhan berencana tersebut tidak disampaikan secara jelas, padahal publik, kata dia, berhak mengetahui kejadian dimaksud.
Kamarudin katakan, pihaknya tidak diberitahu alasan tersebut, hanya oleh penyidik dilapangan mereka diminta untuk tidak terlibat dengan nada keras, singkat, padat dan mengambang, “Pokoknya tidak boleh”, maksudnya tidak berada didalam rumah dimana sedang dilakukan rekonstruksi itu, Ungkap Kamarudin Simanjuntak dalam rekaman vidio itu.
“Kami terpaksa harus pulang karena pada acara rekonstruksi hari ini kami dari kuasa hukum Brigadir J sudah hadir walaupun tidak diundang tetapi mendengar pidato kapolri bahwa harus diusut secara terbuka dan transparan dengan rekonstruksi ini harus melibatkan pengacara korban maupun pengacara tersangka, maupun kejaksaan demikian juga, Komans HAM, LPSK, penyidik dan lain sebagainya.
Akan tetapi ketika kami tiba disalah satu ruangan ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, kenapa diusir, kami minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari pada korban berhak untuk melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti apa kejadian atau peristiwanya itu atau tidak,
Dirtipidum Bareskrim Polri tanpa alasan, kecuali “Pokoknya penasehat hukum dari pelapor tidak boleh ada didalam tempat rekonstruksi itu”, kami hanya boleh diluar saja, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM semua boleh, dari Kepolisian boleh, berarti kami dimusuhi, dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang, karena percuma kami disini tapi tidak bisa melihat apapun.”, Ulas Kamarudin Simnajuntak,
Langkah hukum yang ditempuh berikut setelah mendapat perlakukan tersebut diatas, Kamarudin dan tim anggota penasehat hukum Brigadir J lainya memilih akan segera melayangkan laporan tertulis kepada Presiden Joko Widodo, Komisi – III DPR RI, dan Menkopolhukam untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditambahkan Jhonson Pandjaitan bahwa dengan adanya perbuatan tidak menyenangkan ini mereka sangat kesal dan kecewa dengan pihak kepolisian khususnya penyidik polri yang tidak mau melibatkan pengacara korban dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Dia ingatkan publik bahwa Presiden, Jokowi Kapolri maupun Menkopolhukam bicaranya selalu transparan ternyata, menurut Jonshon, fakta dilapangan berbeda, harusnya, lanjut dia, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam aksi rekonstruksi tersebut toh kasusnya sudah terbuka ke publik bahkan tersangka dan masih banyak lagi sudah diperiksa Mabes Polri.
“Rekonstruksi inikan untuk memastikan kejadian yang telah terjadi, tetapi ini mau memastikan apa kalau kami sebagai pengacara korban saja tidak mau dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut, ataukah kami tidak mau terlibat sehingga mereka bisa melanjutkan Obstruction of justice”, Tanya Jhonson.
Diketahui, rekonstruksi yang berlangsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana lokasinay di Rumah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, FS telah mengadegankan 78 adegan peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah megalang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4-7, dan 8 Juli 2022.
Sedangkan dirumah Jalan Saguli sebanyak 35 adegan peristiwa tertanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J, kemudian dirumah kompleks duren tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J, hingga berita ini diturunkan proses rekonstruksi masih berlangsung,
Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Brigjen Pol Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).
Brigjen Pol Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya Brigjen Pol Andi.