Ahamd Doli Kurnia Tandjung : “Untuk Provinsi Papua Barat Tengah (Bomberay Raya) dan Kabupaten Kokas nanti Pemerintah dan DPR sepakati siapa sebagai inisiatornya, setelah itu kita masuk tahapan pembahasan formalnya, sama seperti usulan DOB lainya di seluruh Indonesia”, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Ketua Komisi – II DPR RI, DR H Ahamd Doli Kurnia Tandjung saat ditemui mata radar indonesia diruang VIP Room Bandara Torea Fakfak, Sabtu, (27/8) pagi menunggu keberangkatan menuju Jakarta transit Sorong, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Sebetulnya jangan ada keraguan dan kekhawatiran dari masyarakat terhadap keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait usulan DOB Provinsi maupun Kabupaten/Kota karena semua usulan yang dialamtakan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat telah disampaikan oleh Gubernur secara kolektif.
Usulan Pemekran Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat yang telah disampaikan ke Pemerintah Pusat belum lama ini termasuk Provinsi Papua Barat Tengah Kabupaten Kokas yang selama ini dapat diperjuangkan oleh Pemerintah dan Masyarakat.
Papua Barat Tengah yang sebelumnya adalah Provinsi Bomberay Raya membawahi Kabupaten Fakfak, Kaimana, Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama, keempat daerah ini ingin memiliki Provinsi diluar PB dan PBD. Namun Gubernur katakan kalau bisa sementara Fakfak dan Kaimana gabung ke Papua Barat Daya sambil menunggu proses lebih lanjut usulan – usulan DOB PBT.
“Semua usulan pemekaran DOB di Papua Barat dapat kami terima dan telah kami usulkan ke Pemerintah Pusat, termasuk usulan Pemekaran Provinsi Bomberay Raya yang sekarang disebut dengan Papua Barat Tengah, Kota Fakfak serta Kabupaten Kokas, ini semua kita pikirkan dan kita perjuangkan sama-sama”, Jelas Waterpauw, singkatnya di RM Family Fakfak, Minggu, (27/8) kemarin.
Senada dengan Gubernur Papua Barat, Ketua Komisi – II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa semua usulan yang disampaikan masyarakat dalam bentuk aspirasi adalah wajib hukumnya untuk diterima dan dapat ditindak lanjuti,
Aspirasi tersebut yang disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Ahamd Doli Kurnia Tandjung itu juga termasuk usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah (Bomberay Raya) dan Kabupaten Kokas yang diterima langsung di Gedung Winder Tuare Fakfak, Jumat, (26/8) lalu.
Doli katakan, sekembalinya dari Fakfak dia akan berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti usulan dan aspirasi dimaksud, tidak saja Provinsi Papua Barat Tengah dan Kabupaten Kokas namun semua usulan DOB yang diterima saat mengunjungi berbagai daerah wajib ditindaklanjuti.
Sebetulnya semangat untuk memperjuangkan setiap daerah menjadi DOB Provinsi maupun Kabupaten / Kota ditanah papua adalah sejalan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua atau yang dikenal dengan istilah Otsus Julid – II
Dalam Pasal (76) UU Otsus, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan terkait usulan pemekaran calon DOB. karena telah memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat papua maka kesempatan ini dapat dimanafaatkan demi kemajuan pembangunan di tanah papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Coffee Morning di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (30/11/2021) lalu dikutip dari CNBC.
“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional,” papar Mahfud dalam sebuah acara bertemakan RUU DOB di Papua.
Acara yang dikemas dalam diskusi lepas tersebut membahas amanat pada UU Nomor 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mana pada pasal 76 diamanatkan pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.
“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua, maka layak mendapatkan perhatian khsusus dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam aspek pemerataan pembangunan” kata Mahfud.
Terkait pembentukan DOB di Papua, menurut dia, hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain, kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi; jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
“Saya tau masyarakat sudah lama memperjuangkan juga pemekaran Kabupaten dan Provinsi, secara resmi saya sudah menerima dokumen usulan Provinsi Papua Barat Tengah atau sebelumnya sebutan Bomberay Raya, nanti saya sampaikan ke pemerintah karena kewenangan utama itu adalah pemerintah,
Kami juga diskusikan juga diinternal Komisi – II. Semua usulan itu menjadi inistiaf tergantung kesepakatan bersama, apakah menjadi inisiatif DPR atau Pemerintah setelah itu kemudin kita masuk dalam proses formalnya,”Jelas Doli Kurnia tandjung. (ret)