Terlihat, tiga orang tersangka kasus Narkoba dan barang bukti kini sedang ditangani Sat Res Narkoba Polres Fakfak, ketiganya kini sedang mendekam di Sel tahanan polres fakfak sambil menunggu proses selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya masing-masing, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Baca dulu ini : Oknum ASN Diduga Bandar Narkoba Diciduk Sat Res Narkoba Polres Fakfak.
Fakfak – Miris, ternyata tidak saja sebagai bandar maupun pengedar, 3 tersangka kasus Narkoba yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Fakfak juga sebagai pemakai, buktinya setelah dilakukan tes Urien, ketiganya dinyatakan positif, ketiga tersangka tersebut adalah, GS, CMK alias M dan LYPR.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Fakfak, Iptu Slamet Eko R, SH, MH mengungkapkan hal ini ketika menggelar Konferensi Pers, Selasa, (13/9) siang di ruang kerjanya pasca dilakukanya penangkapan dan penahanan terhadap 3 tersangka kasus narkoba tersebut,
Eko dalam keterangnya menjelaskan bahwa pengungkapan kemudian dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku pengedar Narkotika tersebut didampingi Kaur Bin Ops Ipda Johan Eko Wahyudi, SH dengan melibatkan Para Personil Sat Resnarkoba, mereka melakukan penggeledahan yang beralamat di Jalan A. Yani, RT-15, Fakfak Utara dan menemukan barang bukti yang kini tengah disita, dan tersangkapun ditahan.
“Setelah piket Sat Resnarkoba Polres Fakfak mendapat laporan dari masyarakat, Minggu, (11/9) kemarin adanya oknum tersangka mengkonsumsi Narkoba jenis ganja, polisi kemudian bergerak dan menjemputnya hingga digiring ke Polres Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan urine pelaku GS mengakui bahwa baru selesai menggunakan narkotika jenis ganja dan hasil tes urine + (positive) THC.”, Ungkapnya.
Selanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba masih menginterogasi GS yang ditangkap lebih awal oleh Sat Narkoba dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Pelaku CMK alias M, dan GS mengakui pula bahwa sudah dua kali menggunakan narkotika jenis ganja bersama CMK alias M.
Polisi kemudian menyasar kediaman CMK alias M yang beralamat di Jalan Fakfak Kokas / Belakang SD Inpres 2, tanpa berbuat banyak pelaku CMK alias M langsung dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk diintrogasi lebih lanjut. CMK alias M mengakui telah memakai narkotika jenis ganja kering sebanyak dua kali bersama dengan Pelaku GS.
“Anggota Sat Resnarkoba menuju Rumah CMK alias M di Jl. Fakfak Kokas untuk dilakukan penggeledahan kamar dan barang milik Pelaku CMK alias M, dan didapatkan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja kering. Selanjutnya CMK alias M bersama barang bukti dibawa ke Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.”, Urai Eko Slamet dalam keteranganya diruang kerja siang itu.
Atas pengakuan dan nyanyian kedua tersangka lainya tersebut diatas, Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R. SH, memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba dan jajaranya segera menuju kediaman Pelaku LYPR yang beralamat di Jalan A. Yani RT. 15 Fakfak Utara dan melakukan penggeledahan di kamar LYPR serta ditemukan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 (satu) buah plastik bening.
“Setelah digeledah, Anggota Sat Resnarkoba menanyakan siapa pemilik barang yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut, pelaku LYPR mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut miliknya. selanjutnya Pelaku LYPR beserta barang bukti diamankan ke Polres fakfak untuk proses lebih lanjut.”, Ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya.
Dari tangan pelaku/tersangka masing-masing, tersangka inisial GS didapatkan barang bukti berupa, 1 Unit handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 4,
Tersangka CMK alias M didapatkan barang bukti seperti, 1 Unit Handpone berwarna hitam merk Oppo Reno 7A, 35 Paket Kertas Nasi berwarna Coklat berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 Paket Kertas nasi berwarna putih berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 buah tas berwarna hijau bertuliskan/merk indiegirl. 1 buah doss Handphone merk Vivo y16, dan tersangka LYPR barang bukti berupa, 1 Plastic bening berisikan Narkotika jenis Ganja kering.
“Terhadap Pelaku GS dan CMK alias M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.
Sedangkan Pelaku LYPR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini Ketiga Pelaku, yakni GS, CMK alias M dan LYPR, telah ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”, Ulas Kasat Narkoba Polres Fakfak, Slamet Eko, (ret)